KORANRB.ID– Sungguh sangat disayangkan, 152 guru Sekolah Luar Biasa (SLB) di Provinsi Bengkulu tidak bisa diakomodir untuk tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Mengapa 152 guru SLB itu tidak bisa diakomodir seleksi PPPK.
Ternyata ini penyebabnya 152 guru SLB itu tidak bisa diakomodir seleksi PPPK.
Pendidikan guru SLB tersebut tidak linear.
BACA JUGA:Mau NI PPPK Terbit? Lengkapi Dulu Syarat Ini
BACA JUGA:Formasi Teknis PPPK 2024, Impian Tenaga Honorer
Sebab guru yang bisa mengajar di SLB ini harus mengantongi ijazah S1 guru Pendidikan Luar Biasa (PLB).
Sedangkan 152 guru SLB yang tidak bisa diakomodir itu, bukan tamatan PLB.
Sehingga 152 guru SLB itu tidak bisa diakomodir seleksi PPPK. Sudah tahu kan penyebabnya.
152 guru SLB ini mengajar di 17 SLB se Provinsi Bengkulu. Baik negeri maupun swasta.
BACA JUGA:Kembali Usulkan Rekrutmen PPPK
BACA JUGA:Pengajuan NIPPPK Terganjal Aplikasi
Artinya, dengan begitu lebih banyak guru umum yang menjadi Guru Tidak Tetap (GTT) di SLB yang ada di Provinsi Bengkulu.
Salah seorang perwakilan guru SLB di Provinsi Bengkulu yang tidak mau disebutkan namanya, menjelaskan minimnya lulusan PLB di Provinsi Bengkulu, membuat minim juga pendaftar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Baik itu PPPK maupun CPNS.
Sementara guru umum tidak bisa mendaftar, karena dinilai tidak linier dengan latar belakang pendidikannya.