152 Guru SLB Tak Bisa Diakomodir Seleksi PPPK, Ini Penyebabnya

Selasa 23 Jan 2024 - 21:54 WIB
Reporter : Bella Wilianti
Editor : Riky Dwi Putra

Kalau dia sudah SMP atau SMA tingkatnya sudah tinggi. Itu perlu diajak guru Mapel, tidak bisa lagi guru PLB," jelasnya. 

Belum lagi, dikatakan Mawar Kemendikbud Ristek, setiap tahunnya selalu memberikan pelatihan peningkatan kompetensi guru menengah khusus, yang latar belakangnya dari guru Non PLB. 

Terlebih, guru dengan latar belakang PKB tersebut memang tidak terlalu banyak. 

"Seperti di sekolah kami, hanya ada 6 orang PLB untuk mengakomodir 80 siswa dengan macam-macam hambatan. Untuk itu, kami meminta untuk pengusulan formasi ini dicoba untuk dipertimbangkan untuk membuka formasi guru SLB non PLB," tutupnya.

BACA JUGA:PPPK Lulus Seleksi Jangan Lalai Isi Aplikasi

BACA JUGA:3 Calon PPPK Belum Serahkan Berkas

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu, Saidirman, M.Pd menuturkan, sesuai aturan Guru Non PLB itu masih belum bisa diakomodir kedalam formasi Guru PLB.

Guru yang mengajar di SLB, harusnya tidak boleh guru non PLB.

Namun, karena tidak ada guru yang mengajar sesuai jurusan, guru tersebut akhirnya dilakukan perekrutan sebagai tenaga honorer di SLB. 

"Sesuai dengan peraturan, guru yang mengajar itu harus guru PLB. Tidak boleh guru-guru di luar itu, akan tetapi karena kita tidak ada guru yang sesuai dengan jurusan, terpaksa dipakai guru-guru di luar pendidikan itu," ungkap Saidirman. 

Meski begitu, aspirasi yang disampaikan oleh para guru Non PLB tersebut tetap akan disampaikan pada usulan.

Pihaknya berharap ada kebijakan dari Pemerintah pusat mengenai permasalahan tersebut. 

Diharapkan para guru tersebut bisa diakomodir, dengan persyarakat tertentu. 

"Mungkin nanti persyaratannya sudah lama mengabdi minimal berapa tahun dan sudah mengikuti pelatihan.

Hal-hal seperti itulah, yang harus kita tampakan nanti. Namun, saat ini semua masih tergantung kebijakan dari pusat," pungkasnya.

Siapkan Formasi Fresh Graduate Untuk Pindah IKN

Kategori :