Tetapi untuk penerapan, masih belum bisa dilakukan karena menunggu perda selesai dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.
“Tarif ini belum diterapkan, karena menunggi evaluasi provinsi, jadi masih memakai tarif yang lama, dan kita akan sosialisasi setelah disahkan,” sebut Eddyson.
Sementara itu, peningkatan pelayanan parkir di Kota Bengkulu juga sedang dievalusi. Beberapa opsi seperti penambahan peralatan dan karcis resmi untuk membedakan parkir resmi dan ilegal.
“Masih kita bahas, insya Allah, dalam waktu dekat sudah ada Keputusan, intinya kenaikan tarif dibarengi peningkatan kualitas pelayanan,” tutupnya.
Diberitakan RB sebelumnya, Beberapa usulan alternatif mengenai pengelolaan parkir di Kota Bengkulu sedang dikaji Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Wadahi Pengusaha Muda Otomotif, Hipmi Bentuk Banom
BACA JUGA:Berpeluang BKPSDM Tak Berlakukan Berkas Fisik PPPK
Setidaknya ada tiga usulan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu mengenai pengelolaan parkir.
Seperti penarikan retribusi parkir bisa dibayarkan dimuka, penggunaan kartu pintar dan juga menggunakan karcis resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
Beberapa mekanisme tersebut akan dikaji, sehingga bisa diterapkan pada pengelolaan parkir.
Anggota komisi II DPRD kota Bengkulu, Ariyono Gumay menyebutkan, DPRD sedang berupaya memperbaiki tata kelola parkir untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2024 ini penarikan retribusi parkir.
“Agar penarikan retribusi dapat maksimal terutama parkir. Kita harapkan dengan adanya beberapa usulan dapat kita pertimbangkan, mana yang baik untuk bisa diterapkan di Kota Bengkulu dengan tujuan peningkatan PAD,” sebut Ariyono.
Ariyono mencontohkan tentang mekanisme penarikan retribusi parkir di muka. Dinilai dapat menekan kebocoran anggaran retribusi parkir tersebut.
Tetapi dalam penerapannya, harus dilakukan persiapan mulai dari aturan dan juga kerja sama dengan pemerintah provinsi.
“Kita contohkan seperti pembayaran retribusi parkir yang dilakukan saat memperpanjang pajak motor. Nah nanti retribusi parkir juga dimasukkan dalam satu tahun berapa, agar mempermudah masyarakat,” ucap Ariyono.
BACA JUGA:Apa Iya! Hibah Pusat Rp29,9 M di BPBD Terganjal Temuan BPK, Jumlah 11 Paket