Berpeluang BKPSDM Tak Berlakukan Berkas Fisik PPPK

PPPK: Penyerahan berkas fisik PPPK Kabupaten Kepahiang masih ditunggu. Foto: IST/Rakyat Bengkulu --

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Di Kabupaten Kepahiang, hingga Selasa 23 Januari 2024 belum juga tampak kesibukan pada kantor Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM). 

Ada kemungkinan BKDPSDM Kabupaten Kepahiang tak memberlakukan penyerahan berkas fisik pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dinyatakan lulus 2023. 

Sekalipun tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk penetapan NIP PPPK  yang telah dinyatakan lulus 2023, ada beberapa daerah yang telah memulai tahapan penyerahan berkas fisik.

Sedangkan di Kabupaten Kepahiang belu memberlakukan itu. Hal ini dimungkinkan lantaran memang tak ada kewajiban bagi peserta lulus untuk menyerahkan berkas fisik kepada instansi terkait.

BACA JUGA: Apa Iya! Hibah Pusat Rp29,9 M di BPBD Terganjal Temuan BPK, Jumlah 11 Paket 

Kepala Bidang Pengadaan Pegawai dan Pengembangan Karir pada BKDPSDM Kabupaten Kepahiang Dedi Erlan Jaya melalui Petugas Bidang Analis dan SDM Aparatur, Thomas menyampaikan, telah berkoordinasi dengan BKDPSDM di daerah tetangga. 

Hasilnya, disampaikan Thomas ada yang menerapkan penyerahan berkas fisik ada juga yang tidak. 

"Bisa jadi kita tanpa penyerahan berkas fisik untuk PPPK 2023 yang telah dinyatakan lulus. Berkas mereka juga kan telah lengkap semua disampaikan secara online," terang Thomas. 

Untuk memastikannya, pihaknya tinggal menunggu putusan pimpinan dalam waktu dekat, apakah memang diwajibkan menyerahkan berkas fisik atau tidak. "Untuk pendataan berkas secara online berjalan lancar," tambah Thomas. 

Sejauh ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis data terbaru jumlah peserta seleksi PPPK 2023 yang sudah dinyatakan lulus dan telah mengakhiri atau resume pengisian daftar riwayat hidup (DRH) untuk penetapan NIP PPPK

BACA JUGA: Fakta Baru, Kerugian Negara Kasus Tipikor Laboratorium RSUD Bertambah

Data tersebut berdasarkan tahapan pengisian DRH secara online, yang  dimulai sejak 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024. 

Sederet berkas atau dokumen wajib yang mesti disampaikan peserta PPPK lulus seleksi 2023 seperti, Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah, hingga Surat Pernyataan 5 poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai. 

Sebagai gambaran, pada 2023 kuota PPPK guru dan Nakes yang diperoleh Kabupaten Kepahiang sebanyak 1.120 formasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan