BACA JUGA:Antisipasi Kampanye Gelap Merajalela, Bawaslu Lakukan Langkah-langkah Ini
Ia juga melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu agar dalam penarikan retribusi parkir tidak dilakukan oleh pihak ketiga. Agar Dishub Kota Bengkulu memiliki kendali penuh.
“Kita akan lakukan pengkajian bersama, agar metode terbaik bisa diterapkan dan dapat meningkatkan PAD retribusi parkir Kota Bengkulu,” ujar Ariyono
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan, SE, MM menyebutkan beberapa usulan mekanisme pengelolaan parkir disampaikan sebagai opsi tambahan untuk penentuan pengeloaan parkir.
“Kita memberikan beberapa pilihan mekanisme pengelolaan parkir. Di tempat lain, ada yang menggunakan karcis, kartu parkir pintar dan retribusi parkir dibayarkan dimuka, dan ini masih perlu dikaji lebih dalam,” terang Hendri.
Seperti diketahui, pengelolaan parkir saat ini berada di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu. Hendri juga menilai, sistem pengelolaan parkir yang dipakai oleh Bapenda Kota Bengkulu sudah baik.
Target Pajak Parkir dan Retribusi Parkir Tepi Jalan Kota Bengkulu sebagai berikut
TahunPajak ParkirRetribusi ParkirJumlah
2023Rp7,5 miliarRp12 miliarRp19,5 miliar
2024Rp5 miliarRp12 miliarRp17,5 miliar