MUKOMUKO, KORANRB.ID – Pemkab Mukomuko akan mendata sedikitnya 2.250 buruh diikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan yang pembiayaanya dari dana bagi hasil (DBH) kelapa sawit.
Buruh yang diikutsertakan dalam BPJS ketenagaakerjaan, merupakan pekerja di kebun kelapa sawit yang tak menerima upah bulan. Mereka, buruh panen, buruh perawatan, maupun ojek angkut buah kelapa sawit.
Untuk pendataan tersebut, Pemkab Mukomuko melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) meminta pihak kecamatan segera memasukan 150 buruh perkebunan kelapa sawit per kecamatan.
BACA JUGA:Laporan Erosi 4 Sungai, Tak Ada Kejelasan BWSS VII Bengkulu
Para buruh itu nantinya bila sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat jaminan asuransi. Pembayaran premi asuransi BPJS Ketenagakerjaan dari Dana Bagi Hasil (DBH) sawit yang didapat Pemkab Mukomuko dari pemerintah pusat melalui Pemprov Bengkulu di akhir tahun 2023 lalu.
“Masing-masing camat kami minta untuk usulkan warganya yang bekerja di bidang perkebunan kelapa sawit. Buruh yang terdaftar akan mendapatkan asuransi kecelakaan kerjaan dan asuransi kematian,” ujar Kepala Disnakertrans Mukomuko, Drs. Marjohan.
Marjohan mengatakan, Mukomuko memiliki 15 kecamatan. Jika masing-masing kecamatan ada 150 orang buruh yang didaftarkan, maka di tahun ini akan ada 2.250 total buruh sawit bisa menikmati asuransi BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk kreteria buruh yang bisa menjadi penerima asuransi dari DBH ini, dipapar Marjohan, sebelumnya tidak terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagaakerjaan.
Kemudian bukan pekerja perusahaan yang menerima gaji atau upah bulanan. Juga bukan pemilik kebun kelapa sawit, murni buruh lepas kebun sawit.
"Intinya, penerima merupakan warga biasa tidak memiliki kebun kelapa sawit, namun ia bekerja sebagai buruh lepas di kebun kelapa sawit,’’ sebut Marjohan. Dia mencontohkan, seperti tukang dodos upah harian di kebun kelapa sawit milik warga. Buruh demikian paling rentan mengalami kecelakaan kerja.
BACA JUGA: Petugas Dukcapil Datangi Warga Penyandang Disabilitas dan Lumpuh
Ditambahkan Marjohan, bentuk asuransi yang diberikan seluruh iurannya dibayarkan oleh Pemkab Mukomuko. Untuk kecelakaan Rp10 ribu/orang perbulan.
Kemudian untuk asuransi kematian Rp 6.800/orang perbulan. Asuransi diterima ketika warga yang menjadi peserta asuransi mengalami kecelakaan ataupun meninggal dunia.
"Uang santunan akan diberikan kalau warga tersebut alami kecelakaan dan meninggal dunia. Tentunya program asuransi gratis ini sangat bermanfaat bagi buruh harian yang selama ini belum mendapatkan jaminan tersebut,” beber Marjohan.
BACA JUGA: Dampak dari PLTU Teluk Sepang Bengkulu yang Disokong China Dibahas di PBB, Ini Penyebabnya