Sehingga disayangkan apabila TPP naik namun tidak pernah atau terlambat absensi, karena jumlahnya akan berkurang.
"Dengan adanyan e-kinerja maka absensi akan diperhatikan, jadi percuma jika TPP naik namun kehadiran nihil," tegas Riduan.
Untuk diketahui, Pemkab Seluma tahun 2023 menganggarkan dana untuk pembayaran TPP sebesar Rp 47 miliar yang untuk 3.361 PNS.
Jumlah ini sama dengan besaran TPP PNS pada tahun 2022. Pada tahun 2023, besaran TPP untuk Staf Ahli Bupati di kisaran Rp 7 juta, pejabat eselon IIB Rp 10 juta - 12 juta. Untuk eselon IIIA Rp 6 juta - 7 juta, eselon IIIB Rp 4 juta - 5,5 juta.
Sedangkan untuk eselon IVA dari Rp 2 juta - Rp 2,7 juta, dan staf dengan kisaran Rp 650 ribu - 1,9 juta.(**)
Kategori :