KORANRB.ID – Sertifikat rumah milik terdakwa Sigit Adi Nugroho, ternyata sudah ditangan korbannya dengan kerugian mencapai Rp300 juta.
Hal ini disampaikan korban, Arfan saat menjadi saksi didalam persidangan, perkara dugaan penipuan calon Bintara Polri Gelombang II tahun 2023, di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (24/1).
Dihadapan Majelis Hakim diketuai Fauzi Israh, SH, MH saksi Arfan mengaku menjadi korban terdakwa dengan kerugian Rp300 juta.
Diceritakan saksi, uang Rp300 juta itu diserahkan saksi di rumah terdakwa yang berada di Jalan Merawan, Kelurahan Sawa Lebar.
BACA JUGA:Kajari Kaur dan Dua Penyidik Hadir jadi Saksi Perkara OOJ, JPU Tunjukkan Bukti Chat WA
BACA JUGA:Terdakwa Asrama Haji Seret Nama Baru! Sebut Sebagai Aktor Utama
Saat itu, saki Arfan menyerahkan uang Rp300 juta bersama istrinya. Saat di rumah terdakwa Sigit Adi Nugroho, istri saksi yang menyerahkan uang itu kepada istri terdakwa.
“Sigit sempat nolak. Kemudian, Sigit (terdakwa, red) menyuruh uang itu diserahkan ke istrinya. Saat itu istri saya yang menyerahkan,” terang Arfan.
Uang R 300 juta itu, kata Arfan untuk memuluskan anaknya menjadi anggota Polri pada jalur Bintara. Namun, sampai saat ini Arfan mengaku anaknya tidak pernah lolos menjadi anggota Polri.
“Anak saya tidak pernah lolos jadi anggota Polri. Uang saya juga belum kembali, tapi saya diminta untuk memegang sertifikat rumah sebagai jaminan,” ucap Saksi Arfan.
BACA JUGA:Ngaku Dana BOK Disunat 2 Persen, PH Minta Seluruh Kepala Puskesmas Kaur Dijadikan Tsk
BACA JUGA:2 Ditangkap 3 Diburu, Ini TKP Begal Beraksi!
Sedangkan saksi, Hopi yang juga menjadi salah satu korban terdakwa Sigit Adi Nugroho, tidak mengetahui berapa nominal uang yang diserahkan kepada terdakwa untuk menjadikan anaknya sebagai anggota Polri melalui jalur terdakwa Sigit Adi Nugroho.
“Saya tidak tahu. Memang benar anak saya dulu tidak lulus. Tapi semua itu yang mengurus semuanya suami saya. Saya tidak tahu apa-apa,” ucap Hopi, saat bersaksi di pengadilan.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH), terdakwa Sigit Adi Nugroho, Andri Hartono dan Doni Tarigan membenarkan, bahwa kliennya memberikan sertifikat rumah sebagai jaminan untuk korban Arfan.