“Yang artinya ada sedikit pertanggungjawaban dari terdakwa atas korban-korban lainnya. Pihak keluarga terdakwa menjaminkan sertifikat rumah (kepada korban Arfan, red). Semoga ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” tutupnya.
BACA JUGA:Diduga Sosok Mirip Perempuan Curi Tabung Gas Indekos
BACA JUGA:Timbulkan KN Rp1,4 Miliar, Ini Penjelasan Ahli Tentang Perkara Korupsi KUR BSI
Untuk diketahui, pada persidangan, Rabu (17/1) lalu JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, menghadirkan tiga saksi.
Tiga saksi yang dihadirkan, meliputi keluarga para korban, Mimi Hartika, Darwis Mulyadi dan Aji Suharto.
Dari keteranggan saksi, Aji Suharto, mengaku dirinya tertipu Rp110 juta, untuk menjadikan anaknya Anggota Polri melalui jalur terdakwa.
Namun, kesaksiannya dibantah oleh terdakwa Sigit Adi Nugroho. Terdakwa mengaku uang yang diterimannya dari saksi Aji Suharto hanya Rp 50 juta.
Akhirnya terkuak, bahwa Rp60 juta lagi, memang tidak sampai kepada terdakwa, karena saat itu saksi menitipkan uang Rp60 juta lagi kepada Korban Sigit Adi Nugroho yang lainnya.
Korban tersebut, merupakan angkatan pertama di Penerimaan Polri Palsu ala terdakwa Sigit Adi Nugroho.
BACA JUGA:Perkara Proyek Jembatan Menggiring Besar CS, RAB Menyimpang, Volume Kurang, Negara Rugi Rp353 Juta
BACA JUGA:Ketua PWI: Sengketa Pers Ditangani dengan Undang-Undang Pers
Diakui, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Dede Frastien, berdasarkan fakta persidangan, klien nya hanya menerima Rp 50 juta dari saksi Aji Suharto.
“Jadi berdasarkan fakta persidangan, Rp60 juta lagi, itu diserahkan saksi (Aji Suharto,red) kepada korban angkatan pertama terdakwa,” ujar Dede.
Lebih lanjut, dijelaskan Dede, selain saksi Aji Suharto, uang yang sempat diterima kliennya dari saksi Mimi Hartika Rp400 juta, keseluruhan sudah dikembalikan oleh terdakwa.
“Untuk uang Rp400 juta (Saksi Mimi Hartikan, red), sepenuhnya sudah dikembalikan klien saya,” kata Dede.
Untuk saksi Darwis Mulyadi, Dede mengatakan, sedari awal memang kliennya tidak pernah meminta sejumlah uang.