KEPAHIANG, KORANRB.ID - Seorang paman mesum di Kepahiang yang nekat mencabuli keponakannya yang masih berstatus siswi SMP berusia 13 tahun, mulai menjalani sidang perdana.
Sidang tersebut digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang pada Rabu, 24 Januari 2024. Paman mesum tersebut bernisial JA (37).
Sidang perdana paman mesum itu dengan agenda pembacaan dakwaan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan terhadap saksi korban.
Selain itu juga dihadirkan 5 saksi lainnya untuk didengarkan keterangannya di depan majelis hakim.
BACA JUGA: Miris! Ini Penyebab Taman Terbengkalai di Kaur, jadi Tempat Mesum dan Mabuk-mabukan
Di sela-sela persidangan Penasehat Hukum (PH) korban, Walid Al Akbar, SH melihat ada sejumlah kejanggalan dalam prosesi sidang terhadap kliennya.
Secara khusus, pihaknya mencatat ada 2 poin yang mesti menjadi pertanyaan dalam persidangan paman mesum ini.
Yakni, pengajuan saksi dari PH di luar BAP yang tak dipenuhi serta dalam agenda dakwaan baik korban maupun pihaknya tak dilibatkan.
"Kita pertanyakan ini, saksi yang kita ajukan tak dipenuhi jaksa. Seperti bukti chat, serta bukti pelaku merupakan resedivis karena terkait tindak kriminal sebanyak 2 kali. Ini yang kita pertanyakan," ujar Walid.
BACA JUGA:Dana Samisake Disalahgunakan, Salah Satunya untuk Pribadi, Begini Penjelesan Keempat Terdakwa
Secara tegas, pihaknya minta keadilan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam kasus asusila paman mesum ini.
"Jangan sampai peradilan ini hanya sebagai wadah saja, tetapi untuk menegakkan keadilan," tambah Walid.
Pihaknya khawatir, sang paman mesum yang sudah membuat korban mengalami trauma malah dihukum seadanya saja.
"Korban sempat tak mau sekolah sejak kejadian, namun pelan-pelan mulai mau sejak pelaku ditangkap. Kami terus terang khawatir, tak ada keadilan dalam perkara ini," ujar Walid.
Dengan kondisi yang ada dirinya mengaku telah melakukan koordinasi dengan Komisi Yudisial, Jampidsus hingga ke pihak-pihak terkait lainnya.
"Kita pastikan akan kawal dan pertanyakan terus kejanggalan yang ada dalam kasus ini. Apalagi sejak awal, kasus ini seperti sulit didudukan ke meja hijau," papar Walid.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Sekadar mengingat, kasus paman mesum ini mencuat setelah orang tua korban dan Penasehat hukumnya melayangkan laporan tindak asusila yang sudah dilakukan JA di Polres Kepahiang pada 5 Oktober 2023 lalu.
BACA JUGA: Resmi! Ini Jadwal Pelantikan 6.896 KPPS Kota Bengkulu
Dalam laporan tersebut, disebutkan JA sudah melakukan tindak pelecehan sampai 2 kali. Aksi pertama, korban diiming-imingi pelaku untuk dibelikan sate.
Semua berawal saat JA bertandang ke rumah korban, hingga mengajaknya membeli sate ke pasar.
Bukannya ke pasar membeli sate, korban malah di bawa ke lapangan SPP Kelobak dan objek wisata kebun teh Kabawetan pada, Sabtu 30 September sekitar pukul 16.00 WIB.
Di sini lah, tindak asusila pelecehan dilakukan pertama kali. Di sini, korban dilecehkan paman dengan dipegang pada bagian dada.
BACA JUGA:Distribusi SPPT PBB-P2 Dikejar Maret
Tak sampai di situ, saat pulang ke rumah, pelaku coba melancarkan aksinya kembali. Sekitar pukul 18.10 WIB, petang pelaku kembali datang dan masuk ke kamar korban.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah korban melaporkan tindakan kurang ajar JA kepada orangtuanya.
Tak senang dengan perlakuan terhadap anaknya, orangtua korban pun melapor ke Polres Kepahiang.
JA, warga Jalan Nangka Kelurahan Paronama Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu baru ditangkap Unit PPA Polres Kepahiang, Rabu 8 November 2023 malam di kediamannya.