Begini Penjelasan Legalitas Pengelolaan Hutan Melalui Perhutanan Sosial

Kamis 25 Jan 2024 - 23:19 WIB
Reporter : Bella Wilianti
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID - Legalitas Pengelolaan Hutan Melalui Perhutanan Sosial telah ditanda tangani.

Perjanjian kerjasama ini dilakukan antara kelompok perhutanan sosial Kabupaten Seluma

Dibawah binaan Anglo Eastern Plantations (AEP) melalui Yayasan Ekualiser Bumi Untuk Semua dan Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan Provinsi Bengkulu.

Sebanyak 45,5 persen dari total luasan Provinsi Bengkulu merupakan kawasan hutan.

BACA JUGA: 24 Ton Beras Banjiri Opsar Hingga Februari, Ini Jadwal Opsar Kelurahan

BACA JUGA:Pemprov Kantongi Izin 7,5 Hektare KHL Liku Sembilan, Dilakukan untuk Ini

Beberapa diantaranya merupakan Kawasan Hutan Lindung (KHL) yang tidak boleh dibuka atau dikelola oleh masyarakat. 

Dalam bentuk skema Perhutanan Sosial, masyarakat yang berada di sekitar hutan

Diberikan akses dalam pengelolaan hutan serta dapat berpartisipasi dalam kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati.

Hal tersebut, dikatakan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Provinsi Bengkulu, Foritha Ramadhani Wati.

BACA JUGA: Ini Jatah Koperasi yang Dapat Bantuan Modal Rp700 Juta

BACA JUGA:2.096 Aset Randis Pemkot Nilainya Capai Rp132 Miliar, Ada yang Dilelang Cek Disini

Mewakili Gubernur Bengkulu pada pelaksanan penandatanganan perjanjian kerjasama kemitraan

Dan dukungan program perhutanan sosial di lakukan di Ruang Pola Pemprov Bengkulu, Kamis 25 Januari 2024.

“Melalui perhutanan sosial ini, terpenting adalah pasca mendapatkan perizinanan

Adalah pengelolaan dan dalam kelompok perhutanan sosial perlu mendapatkan dukungan

Untuk mengelola kawasan dengan baik, memperkuat kelembagaan pengembangan usaha kehutanan,” kata Foritha.

BACA JUGA:UKW PWI Bersama BUMN di Bengkulu Dibantu Penuh BNI dan ASDP

BACA JUGA: Resmi! Ini Jadwal Pelantikan 6.896 KPPS Kota Bengkulu

Kerjasama kemitraan dan dukungan program perhutanan sosial di Provinsi Bengkulu

Yang juga melibatkan partisipasi pihak swasta itu diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan kemitraan kehutanan.

“Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menetapkan perhutanan sosial sebagai salah satu

Kegiatan unggulan daerah yang tertuang dalam RPJMD 2021 - 2026. Pemerintah Provinsi berupaya mempercepat dan perhutanan sosial,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, Ampek Sussnija Opti, menuturkan.

BACA JUGA:Pertama! Bengkulu Raih Peringkat 7 Nasional, Serapan Anggaran Terbaik

BACA JUGA:MCH XXI Ajang Kreativitas SMAN 2 Kota Bengkulu, HUT Ke-47 Sukses Digelar

Sebelumnya juga sudah dilakukan perjanjian yang sama dengan Kelompok perhutanan yang lain. 

Perjanjian kerjasama tersebut dilakukan merupakan salah satu upaya dalam mendorong usaha dan potensi yang dimiliki oleh masing-masing kelompok tersebut.

Yang  juga sudah memiliki tindak lanjut yang juga sudah disusun bersama para kelompok perhutanan sosial.

"Jadi, PKS ini dilakukan dalam menyusun kesepakatan tentang apa yang akan dilakukan dalam program ini.

Itu tentu lebih pas, dari pada hanya sekadar diberikan bantuan.

Dengan begitu, diidentifikasi dulu apa kebutuhannya, baru nanti dilakukan tindak lanjut," kata Ampek.

Sementara Senior Manager Sustainability and Researchment PT. Anglo Eastern Plantations (AEP) Management, Balintang Simanjuntak mengatakan 

Kerjasama kemitraan perhutanan sosial yang dilakukan dengan menggandeng Yayasan Ekualiser Bumi Untuk semua

Di Desa Sinar Pagi Kabupaten Seluma sebagai wujud nyata komitmen perusahan terhadap pelestarian lingkungan. 

“Dengan perhutanan sosial ini hutan yang masih ada kita kelola,

Dan sumber daya alam yang ada di sekitarnya juga kita kelola dan dimanfaatkan melalui pemberdayaan masyarakat sekitar," ujarnya.

Kegiatan yang dilakukan seperti pelatihan tentang kopi, bagaimana packaging kopi yang baik supaya bisa dipasarkan dan layak jual, juga pemberian bibit.

Untuk insiasi pertama yang mereka lakukan dalam program Perhutanan Sosial di Desa Sinar Pagi.

Kegiatan tersebut difasilitasi Yayasan Ekualiser Bumi Untuk Semua dengan luasan 1.000 hektar,

Ke depan juga diharapkan bisa terus berlanjut dan diperluas lagi sehingga upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan serta Sumber Daya Alam yang ada termasuk satwa didalamnya. 

“Ini komitmen perusahaan terkait kelestarian hutan dan lingkungan, begitu juga dengan satwa-satwa nya. Misalnya ada gajah atau harimau juga tetap dilindungi,” ujarnya.

Disisi lain, Head of Operation Earthqualizer Foundation, Ivan V. Ageung mengatakan 

Secara global, regional dan nasional pihaknya ingin berkontribusi pada target-target pembangunan yang lebih berkelanjutan dan pada level tapak atau desa.

Upaya itu dilakukan program kerja yang dikolaborasikan bersama pihak swasta seperti Anglo Eastern Plantation.

“Kami ingin membawa keadilan ekonomi dan lingkungan hidup dengan mengajak pihak industry

Termasuk industry kelapa sawit seperti Anglo Eastern Plantation. Mewujudkan kolaborasi dan berkembang Bersama-sama,” katanya.

Merujuk dari proses bisnis masa lalu yang dilakukan oleh industry apapun yang bekerja pada sumber daya alam, dinilai telah mengabaikan kepentingan hutan dan masyarakat setempat.

“Mereka perlu didorong untuk melakukan upaya pemulihan bersama

Dengan masyarakat; sebagai langkah korektif untuk menjadikan mereka sebagai pendukung,

Mitra strategis dan memusatkan kegiatan pemulihan oleh masyarakat dengan skema yang sudah disediakan oleh Pemerintah yakni program perhutanan social,” tutup Ivan. 

 

Kategori :