KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong akan melakukan upaya perlawanan
Prihal diterimanya eksepsi terdakwa mantan Mantri bank BUMN unit Lebong, Nurul Azmi Riduan.
Pernyataan itu disampaikan, usai dikabulkannya eksepsi terdakwa Nurul Azmi yang terseret dalam perkara dugaan Tipikor dana KUR Lebong 2021-2022, kemarin (25/1).
Putusan sela dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu diketuai Agus Hamzah, SH, MH.
BACA JUGA:Timbulkan KN Rp1,4 Miliar, Ini Penjelasan Ahli Tentang Perkara Korupsi KUR BSI
BACA JUGA:Perkara Proyek Jembatan Menggiring Besar CS, RAB Menyimpang, Volume Kurang, Negara Rugi Rp353 Juta
“Sikap kami tentunya akan melakukan perlawanan. Kita akan pelajari dulu putusannya seperti apa.
Karena surat perintah penyidikan kita masih berlaku. Dia (Nurul Azmi Ridwan, red) masih berstatus tersangka,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH, MH di Rutan Malebro Bengkulu, kemarin, (25/1) sore.
Dilanjutkan Robby, harus diketahui bahwa terdakwa Nurul Azmi Riduan bukan bebas murni melainkan bebas sementara.
“Ini hanya bebas putusan sela. Artinya status tersangka Nurul Azmi Riduan masih melekat.
BACA JUGA:Kambtibmas Kurang Kondusif, Begal dan Pencuri Meresahkan
BACA JUGA:Seret Kerabat, Cairkan KUR Hingga Rp300 Juta
Dalam waktu dekat kita akan melakukan upaya hukum. Akan memasuki kembali berkas perkara tersebut ke Pengadilan dan kita akan sidang kembali,” ujar Robby.
Dengan adanya perintah pembebasan terdakwa dari status tahanan.
Maka, kemarin Nurul Azmi Riduan dibebaskan dari Rutan Bengkulu.