JPU Siapkan Perlawanan atas Putusan Sela, Meski Bebas Status Masih Tersangka, Begini Penjelasannya

Kamis 25 Jan 2024 - 23:28 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

“Karena perintah hakim itu membebaskan terdakwa dari tahanan. Makanya kita laksanakan perintah hakim,” pungkasnya. 

BACA JUGA:Tampung KUR Rp 520 Juta di Rekening Keluarga

BACA JUGA:Penyaluran KUR Tak Sesuai SOP, Nasabah “Topengan”

Dalam amar putusan Majelis Hakim menerima keberatan atau eksepsi terdakwa Nurul Azmi Riduan yang disampaikan melalui Penasehat Hukum (PH)-nya. 

Hakim menyatakan surat dakwaan JPU Kejari Lebong dengan register perkara : PDS-776/LGB/12/2023 tanggal 14 Desember 2023 perkara pidana nomor 57/Pidsus-TPK/2023/PN.Bgl tidak dapat diterima.

Untuk itu, memerintahkan JPU mengeluarkan terdakwa Nurul Azmi Riduan dari Rutan.

Dan membebankan biaya perkara kepada negara.

BACA JUGA:Dua Kurir Ganja Ditangkap

BACA JUGA:Penyaluran KUR Tak Sesuai SOP, Nasabah “Topengan”

Atas putusan sela itu, kemarin sore, terdakwa Nurul Azmi Riduan telah dijemput pihak keluarga bersama PH-nya, di Rutan Bengkulu. 

Sementara itu, PH Nurul Azmi Riduan, Hotman T. Sihombing mengatakan,

Pihaknya bersyukur bahwa eksepsi yang disampaikan diterima oleh Majelis Hakim dalam perkara ini. 

 “Soal jaksa akan melakukan perlawanan. Akan mengajukan dakwaan baru,

Dan itu memang haknya Jaksa. Bisa (Jaksa masukan dakwaan baru, red) karena putusan itu surat dakwaan tidak dapat diterima.

BACA JUGA:JPU Yakin Lanjut Tuntut Mantan Direktur PDAM Rejang Lebong

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Terdakwa Korupsi KUR Lebong Dibebaskan, Majelis Hakim Terima Eksepsi

Kategori :