JPU Yakin Lanjut Tuntut Mantan Direktur PDAM Rejang Lebong

TERDAKWA: Orin Retnowati, ST, MT, terdakwa PDAM RL usai mengikuti persidangan di PN Tipikor Bengkulu, beberapa waktu yang lalu. FIKI/RB--

KORANRB.ID – Sidang perkara dugaan korupsi tunjangan representasi Direktur PDAM Rejang Lebong tahun 2018-2019, yang menyeret terdakwa Orin Retnowati, ST, MT akan memasuki agenda tuntutan.

Sidang pembuktian hingga pemeriksaan kepada terdakwa Orin selesai, Terdakwa akan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong pekan depan (3 Januari 2024, red) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

BACA JUGA:15 Residivis Narkoba Tertangkap

JPU Kejari Rejang Lebong, Abi Punjangga Putra, SH, MH mengatakan surat tuntutan sedang disusun. Untuk dapat dibacakan dalam persidangan pekan depan.

“Sidang selanjutnya tuntutan, mudah-mudahan tuntutan kita siap,” terang Abi. 

Abi menerangkan dalam sidang pembuktian dakwaan JPU telah menghadirkan beberapa saksi-saksi yang menguatkan dakwaan JPU kepada terdakwa diawal persidangan.

BACA JUGA:Kejaksaan Tangani 1.543 Perkara Selama 2023

Bahkan dalam persidangan agenda pemeriksaan pada 19 Desember 2023 lalu, terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH)-nya menghadirkan dua orang saksi yang meringankan terdakwa. 

Justru saksi yang dihadirkan, tidak masuk dalam pokok perkara ini. Karena terdakwa menghadirkan saksi yang merupakan Pegawai PDAM tahun 2020, akhirnya saksi-saksi tersebut, tidak mengetahui mengenai gaji terdakwa di 2018 hingga 2019, karena saksi-saksi mengaku dirinya hanya mengetahui gaji terdakwa di 2020. 

BACA JUGA:Caleg Korban Social Engineering Rp 143 juta

“Dalam perkara ini, waktu yang kita ambil tahun 2018 dan 2019. Jadi menurut kami, saksi tersebut tidak menjelaskan apa-apa,” sebut Abi.

Berdasarkan keterangan terdakwa saat agenda pemeriksaan, sudah membuktikan dakwaan JPU. Karena, terdakwa mengakui terlambat mengetahui aturan pembuatan Surat Keputusan (SK) Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten RL, Nomor : 02 B tahun 2018 tentang dana representasi untuk Direksi PDAM sebesar 75% dari gaji bruto setiap bulan, harus melalui mekanisme yang sudah di atur didalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2013.

BACA JUGA:Kerap Makan Ternak, Ular Phyton 9 Meter Ditangkap

Terdakwa mengetahui isi Pasal 40 di dalam Perda nomor 6 tahun 2013, yang menyatakan bahwa gaji Direktur PDAM sesuai dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan