BACA JUGA:Dugaan Penipuan Calon Bintara Lebih Satu Tsk, Pekan Depan Tahap 2
BACA JUGA:Berkas Bripda SG Lengkap, Tahap 2 Kasus Penipuan Calon Bintara Januari Mendatang
“Untuk terduga pelaku ditahan di sel tahanan Polsek Kampung Melayu,” ucapnya.
Atas perbuatannya, HW disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KHUP. Dengan acamanan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Untuk barang bukti juga sudah diamankan,” tutupnya.
Terpisah, aksi pencurian terekam kamera CCTV kembali terjadi di Kota Bengkulu. Kali ini, pencuri yang terekam CCTV beraksi di Distributor Elpiji di Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka.
Dari rekaman CCTV yang diterima RB, dalam beraksi pelaku berjumlah dua orang. Satu pelaku menunggu di atas motor dan satu pelaku lain masuk ke dalam Distributor Elpiji untuk mengembat tabung gas elpiji 3 Kg.
Untuk menutupi identitasnya, palaku masuk dengan menggunakan helem. Tujuannya, agar saat beraksi muka tidak begitu nampak dari CCTV.
Untuk pelaku yang masuk ke dalam Distributor mengenakan baju kaos, celan jeans hitam dan mengenakan sepatu putih.
Sedangkan pelaku yang menunggu di atas motor tidak begitu nampak dari rekaman CCTV.
Admin Distributor elpiji 3 Kg Padang Harapan, Een Abdul Azis, kepada RB, Kamis (25/1) menceritakan detail kejadiannya.
Dikatakan Een, kejadian itu pada 8 Januari 2024 lalu, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, terang Een, memang tidak ada penjagaan.
Sehingga para pelaku dengan leluasa masuk ke dalam Distributor untuk mencuri tabung gas elpiji 3 kg tersebut.
“Memang malam itu yang jaga tidak ada,” kata Een.
Dijelaskan Een, para pelaku pencuri tersebut berhasil mengembat 4 tabung elpiji 3 kg. empat tabung itu, diambil para pencuri dari dalam mobil bok yang terpakir di halaman gudang.
“Dia manjat mobil bok yang sedang terparkir dan berhasil membawa empat tabung,” sebutnya.