KORANRB.ID - Tim Pemenangan Daerah (TPD) Prabowo – Gibran Provinsi Bengkulu, Mahyudin Ismail saat dipanggil Bawaslu Kota Bengkulu baru mendapat informasi bahwa diduga terdapat dua dugaan pelanggaran.
Saat kampanye Prabowo di Kota Bengkulu 11 Januari 2024 lalu.
Tapi TPD Prabowo-Gibran bantah lakukan pelanggaran.
TPD Prabowo-Gibran beri penjelasan
BACA JUGA:Para Konglomerat Merapat ke Prabowo, Anies: Kita Didukung Rakyat
BACA JUGA:TPD Prabowo-Gibran Penuhi Panggilan, Begini Penjelasan Bawaslu Kota Bengkulu
Adapun dugaan pelanggaran disebut Bawaslu Kota Bengkulu yakni dugaan melibatkan anak – anak serta terdapat satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Saat dipanggil kami dimintai klarifikasi atas dugaan pelanggaran ada dua, libatkan anak – anak serta terdapat satu oknum ASN,” sampai Mahyudin.
TPD Prabowo-Gibran beri penjelasan. Mahyudin menilai terkait dengan temuan diduga terjadi pada kampanye Prabowo pada Balai Buntar kemarin, itu murni bukan kesahan dari TPD Prabowo – Gibran.
TPD Prabowo-Gibran bantah lakukan pelanggaran.
BACA JUGA:TPD Prabowo-Gibran Tak Gubris Surat Bawaslu, Pastikan Terus Berjalan
BACA JUGA:Terima “Surat Cinta” dari Bawaslu, TPD Prabowo-Gibran Beri Jawaban Ini
Mahyudin mengumpamakan apabila ada ibunya kemarin ingin bertemu prabowo dan raffi Ahmad, apakah sepatutnya yang disalahkam kampanye Prabowo – Gibran.
“Misal ada anak nangis ingin ikut emaknya, trus sampai acara kampanye.
Jadi tidak sepenuhnya salah kami (TPD Prabowo,red),” ungkapnya.