BENGKULU, KORANRB.ID- Pemilihan Umum (Pemilu) serentak akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
Menurut kalender tahun 2024 nasional, tanggal Pemilu serentak tersebut, jatuh pada hari Rabu dan tidak ditetapkan sebagai tanggal merah.
Jadi timbul pertanyaan, untuk Pemilihan Umum (Pemilu) pada tanggal 14 Februari 2024 apakah libur atau tidak?.
Dikutip dari berbagai sumber, untuk penetapan hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional, pada hari pemungutan suara telah diatur menurut Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
BACA JUGA:PT DDP Kembali Pancing Kemarahan Warga, Matok Lahan HGU Habis Izin
BACA JUGA:5 Mitos di Balik Keindahan Danau Toba, Salah Satunya Dihuni Ikan Mas Raksasa
Apakah Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada tanggal 14 Februari 2024 Libur?.
Dikutip dari berbagai sumber, menurut pasal 167 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), ditetapkan bahwa hari pemungutan suara atau hari yang diliburkan secara nasional.
Maka berdasarkan aturan tersebut, hari libur Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, ditetapkan sebagai hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
BACA JUGA:4 Hal Ini Menguatkan Dugaan Sungai Gasan Tercemar Limbah PT AIP Seluma
BACA JUGA:Mitos Desa Lawang Agung, Diselubungi Tabir Gaib, Sulit Ditemukan Oleh Penjajah
Dimana hal tersebut, dalam rangka dilaksanakannya pemungutan suara Pemilu 2024 secara serentak di Indonesia.
Adapun pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 tersebut, akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Dimana Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal tersebut.
BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan, RSUD Benteng Usulkan Rehab Gedung