Dengan sistem karcis, semua pendapatan dari jukir bisa dilakukan monitor berapa pemasukan dari parkir.
“Ini bisa menekan potensi kebocoran retribusi parkir, karena kita bisa monitor, berapa uang masuk ke jukir, dan kita akan target dalam satu hari,” sebut Eddyson.
BACA JUGA:Pria Bersamurai Gasak Motor di Parkiran Hotel
BACA JUGA:Surati Polresta, Dishub Tindak 10 Titik Parkir Liar
Sebelum perda yang baru dilakukan penerapan, untuk mengisi kekosongan, jukir yang sudah melakukan perpanjangan Surat Perintah Tugas (SPT) dengan menggunakan tarif perda lama.
“Diperbolehkan, tetapi bagi jukir yang memiliki perpanjangan SPT, dan menggunakan tarif yang lama, dan dalam pengawasan kami,” ungkap Eddyson.
Bapenda juga akan melakukan penataan parkir di Kota Bengkulu dengan beberapa pemenuhan kelengkapan jukir.
Bapenda akan melakukan pendataan ulang titik parkir di Kota Bengkulu agar memastikan tidak membuat kemacetan seperti yang saat ini terjadi di Kota Bengkulu.
“Kita akan data lagi, karena ditakutkan jukir sembarangan membuka zona parkir, jadi akan kita sesuaikan agar tidak menimbulkan kemacetan,” ungkap Eddyson.
Ia berharap dengan adanya sistem baru tersebut dapat memaksimalkan target PAD retribusi parkir tepian jalan di Kota Bengkulu yang mencapai Rp12 miliar ditahun ini.
“Semoga saja makin maksimal, dan target PAD tercapai,” tutupnya.
Diberitakan RB sebelumnya, Beberapa usulan alternatif mengenai pengelolaan parkir di Kota Bengkulu sedang dikaji Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Bengkulu.
Setidaknya ada tiga usulan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu mengenai pengelolaan parkir.
Seperti penarikan retribusi parkir bisa dibayarkan dimuka, penggunaan kartu pintar dan juga menggunakan karcis resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
Beberapa mekanisme tersebut akan dikaji, sehingga bisa diterapkan pada pengelolaan parkir.
Anggota komisi II DPRD kota Bengkulu, Ariyono Gumay menyebutkan, DPRD sedang berupaya memperbaiki tata kelola parkir untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2024 ini penarikan retribusi parkir.