KORANRB.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu memastikan penerapan parkir berkarcis pada 1 Februari 2024 mendatang.
Ini diterapkan karena dinilai lebih efektif untuk memastikan berapa nilai retribusi parkir dari jumlah karcis yang dijual.
Penerapan ini juga disebut akan menekan kegiatan juru parkir (Jukir) ilegal di Kota Bengkulu dengan memastikan dalam 12 zona parkir menggunakan karcis yang resmi dari Bapenda Kota Bengkulu.
Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Drs. Eddyson menyebutkan, saat ini Bependa Kota Bengkulu masih menunggu hasil evaluasi dan penerbitan perda pajak dan retribusi yang baru.
BACA JUGA:Sebelum Ada Perda, Jukir di Bengkulu Selatan Dilarang Pungut Uang Parkir
BACA JUGA:Razia 2 Titik Parkir Ilegal, Amankan 5 Jukir, Tilang 27 Kendaraan
Diharapkan dalam waktu dekat, sudah bisa dilakukan penarikan dengan tarif retribusi yang baru.
“Saat ini kita masih menunggu nomor registrasi dari perda pajak dan retribusi yang masih dilakukan evaluasi oleh Pemprov,
jadi kita tergetkan awal atau minggu kedua Februari sudah kita terapkan tarif yang beru,” ungkap Eddyson.
Rencananya, Jukir juga akan dilengkapi seragam dan atribut yang khas untuk membedakan jukir-jukir illegal di Kota Bengkulu.
Ini diharapkan menimbulkan kesan profesional dari jukir-jukir yang berapa di Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Target PAD Parkir Turun Rp17,5 Miliar, Ini Alasannya!
BACA JUGA:Juru Parkir Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi
“Baju dan rompi akan kita lengkapi, agar tertata, dan menimbulkan kesan profesional bagi jukir,” sebut Eddyson.
Pembaruan sistem parkir tersebut dinilai untuk menekan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bengkulu disektor retribusi pajak tepian jalan umum.