Seperti yang diketahui, pemerintah memberikan insentif berupa Rp 7 juta untuk setiap pembelian motor listrik baru dengan ketentuan 1 NIK KTP untuk 1 unit motor listrik.
BACA JUGA:Dorong UMKM, KUR Mayoritas Tersalurkan ke Sektor Produksi
BACA JUGA:Dukung Pengembangan Ekosistem Industri Modifikasi Otomotif
Bagi pengguna motor listrik, selain ikut berkontribusi untuk menjaga bumi dan lingkungan atas potensi krisis bencana iklim, pilihan tersebut nyatanya juga sangat ekonomis.
Tidak ada biaya perawatan besar yang melekat pada motor listrik, tidak seperti motor konvensional yang secara berkala harus diganti oli dan sejumlah suku cadang lainnya.
Namun, bukan berarti motor listrik bebas perawatan. Perlu adanya perhatian terhadap beberapa komponen untuk tetap menjaga daya tahan dan performa motor listrik.
“Motor listrik tetap perlu perawatan, namun tidak serumit motor bensin, jauh lebih mudah. Paling utama seputar baterai dan kelistrikan,” ungkap Andry Dwinanda, General Manager PT Terang Dunia Internusa Tbk.