Kredit macet yang terjadi pada Kades dan Perangkat desa di Kabupaten Kepahiang sejauh ini,
lebih dominan lantaran terjadinya pemecatan sepihak yang dialami para perangkat desa.
BACA JUGA: Ambruk Karena Longsor, Minta Pengembang Perumahan Bertanggung Jawab
BACA JUGA:Kecil Peluang Tes CPNS 2024, Ada 4 Formasi Masuk Usulan
Sudah menjadi 'ritual' begitu Kades baru terpilih, maka para perangkat desa yang ada pun ikut tergusur.
Sebagai gambaran, pada PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Besaran gaji Kades dan perangkat desa, telah disebutkan dengan jelas.
Pada pasal 81 ayat 2 disebutkan, Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa,
Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan: Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
BACA JUGA:Waiting List Haji Sudah Tembus 23 Tahun
BACA JUGA:Pengembangan Kopi Replanting Masih Rencana
Besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Di Kabupaten Kepahiang sendiri, mulai TA 2024 ini pengelelolaan Dana Desa mulai menerapkan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) online.
Tahap awal, 16 desa menerapkan pengelolaan DD dengan Siskeudes.