BENGKULU, KORANRB.ID- Masih bisakah pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024?.
Pemilih yang berhalangan untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdaftar pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang, maka dipersilahkan untuk pindah TPS.
BACA JUGA:Kota Bengkulu Ada 6 TPS Khusus, Ini Lokasinya
BACA JUGA:5 Mitos di Balik Keindahan Danau Toba, Salah Satunya Dihuni Ikan Mas Raksasa
Pada saat ini, masih bisakah pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS)?
Dikutip dari berbagai sumber, Komisi Pemihan Umum (KPU) menetapkan dua batas waktu yang berbeda untuk mengurus pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
BACA JUGA: 1.652 lembar Surat Suara DPD RI Dikembalikan, Ada Apa?
BACA JUGA:Mitos Desa Lawang Agung, Diselubungi Tabir Gaib, Sulit Ditemukan Oleh Penjajah
Adapun batas akhir yang pertama adalah 15 Januari 2024, yang berlaku untuk seluruh pemilih disabilitas dalam perawatan, menjalani rehabilitasi narkoba, menempuh pendidikan, pindah domisili, ataupun yang bekerja di luar domisilinya.
Sedangkan pemilih di luar kondisi yang sudah disebutkan di atas, masih bisa mengurus pemindahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga 7 Februari 2024.
BACA JUGA:Di Bengkulu Utara Ada 63 TPS Sulit, Logistik Dikirim Mulai 31 Januari
BACA JUGA:Danau Tes, Dibalik Pesonanya yang Memukau Tersimpan Mitos Keberadaan Ular Kepala Tujuh
Dikutip dari berbagai sumber, berikut penjelasan lengkap mengenai pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu serentak 2024:
Adapun Batas Akhir Pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Sampai 7 Februari 2024
Dikutip dari laman resmi KPU, Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menyampaikan bahwa ada beberapa kategori pemilih yang dapat pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada h-7 pemungutan suara, 7 Februari 2024, diantaranya, adalah: