4. Pemilih menerima bukti dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Hak Suara Pemilih yang Pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Bagi pemilih yang pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS), hak suaranya akan berbeda dengan pemilih yang memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
BACA JUGA:KPU Provinsi Bengkulu Buka DPTb Khusus, Cermati 4 Kategori Masyarakat
BACA JUGA:Menilik Keberadaan Suku Muyu di Papua, Mempunyai kekuatan Supranatural
Dikutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), berikut adalah detail hak suara bagi pemilih yang berpindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
1. Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPR.
BACA JUGA:Bantah Lakukan Pelanggaran, TPD Prabowo-Gibran Beri Penjelasan
BACA JUGA:Penghuni Tanah Papua dan Tradisi Uniknya Suku Dani, Suku yang Suka Berperang
2. Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi.
3. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres dan Cawapres) apabila pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara.
BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu Lantik 6.985 KPPS, Setelahnya Mendapatkan Ini
BACA JUGA:Suku Amungme Papua yang Terasing dari Tanahnya Sendiri, Begini Penjelasannya
4. Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) apabila pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi.
5. Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kabupaten/Kota) jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:Wajib Bermalam, Ini Tugas PTPS di Lapas Bengkulu