Masih Bisakah Pindah TPS Pemilu Serentak 2024? Berikut Penjelasannya

Minggu 28 Jan 2024 - 15:30 WIB
Reporter : Fran Sinatra
Editor : Fazlul Rahman

BACA JUGA:Mitos keberadaan Suku Gaib di Indonesia, Benarkah Manusia Bisa Menikahi Orang Bunian?

~ Sedang menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan & keluarga, disertai dengan Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping lainnya.

~ Menjadi tahanan di rutan, Lembaga Pemasyarakatan (LP) atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, disertai dengan Surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan.

BACA JUGA:Jual Ginjal untuk Biaya Nyaleg, Sudah Tiga Calon Pembeli Ditolak

BACA JUGA:Mitos Bendungan Kokoh Karena Tumbal Manusia, Berikut Kisahnya

~ Dalam keadaan tertimpa bencana: Surat dari BNPB, kepala desa atau luar atau pemberitaan media massa.

3. Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal.

Cara Pindah Memilih pada Pemilu serentak 2024

Untuk mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS), berikut adalah prosedur yang wajib kita ikuti.

BACA JUGA:Dirut Bulog: Tak Ada Muatan Politis dalam Pengemasan Beras Bansos, Aiman Jalani Pemeriksaan di Polda

BACA JUGA:Misteri Hantu Mak Sumay, Mitos Legenda dari Provinsi Bengkulu, Ini Tempat Kesukaannya

1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota setempat diwilayah tempat kamu berdomisili.

2. Membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan.

3. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) mana di sekitar tempat tujuan dan masuk di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

BACA JUGA:Apakah Pemilu Serentak 14 Februari 2024 Hari Libur? Berikut Penjelasannya

BACA JUGA:Mitos keberadaan Suku Gaib di Indonesia, Benarkah Manusia Bisa Menikahi Orang Bunian?

Kategori :