BACA JUGA:Wow! Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 Naik, Begini Rinciannya
BACA JUGA:Misteri Hantu Mak Sumay, Mitos Legenda dari Provinsi Bengkulu, Ini Tempat Kesukaannya
9. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar, dan memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain.
BACA JUGA:RSJ Siap Beri Layanan Kejiwaan Caleg Gagal
BACA JUGA:Mitos keberadaan Suku Gaib di Indonesia, Benarkah Manusia Bisa Menikahi Orang Bunian?
10. Daftar Pemilih Khusus (DPK), adalah daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan, namun belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
11. Daftar Pemilih Sementara Luar Negeri (DPSLN), adalah daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum (Pemilu) atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan.
BACA JUGA:Jual Ginjal untuk Biaya Nyaleg, Sudah Tiga Calon Pembeli Ditolak
BACA JUGA:Menilik Keberadaan Suku Muyu di Papua, Mempunyai kekuatan Supranatural
12. Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Luar Negeri (DPSHPLN), adalah DPSLN yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat.
13. Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN), adalah DPSHPLN yang telah diperbaiki dan ditetapkan oleh PPLN.
BACA JUGA:Dirut Bulog: Tak Ada Muatan Politis dalam Pengemasan Beras Bansos, Aiman Jalani Pemeriksaan di Polda
BACA JUGA:Penghuni Tanah Papua dan Tradisi Uniknya Suku Dani, Suku yang Suka Berperang
14. Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri (DPTbLN), adalah data Pemilih yang telah terdaftar dalam DPTLN di suatu TPSLN, yang karena keadaan tertentu, maka pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPSLN tempat yang bersangkutan terdaftar.
BACA JUGA:Apakah Pemilu Serentak 14 Februari 2024 Hari Libur? Berikut Penjelasannya
BACA JUGA:Suku Amungme Papua yang Terasing dari Tanahnya Sendiri, Begini Penjelasannya