yang berbunyi Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Sopir terancam dipidana paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.
Lalu dipidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.
"Ancaman hukumannya lumayan lama, minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Jadi disarankan untuk yang lainnya hindari penggunaan ataupun pengedaran narkotika," tegas Kasat Resnarkoba.
Kategori :