Sat Resnarkoba dan Satlantas Polres Seluma Bakal Razia Dadakan di Jalan Lintas, Ini Sasarannya

Minggu 28 Jan 2024 - 22:12 WIB
Reporter : Zulkarnain Wijaya
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

yang berbunyi Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. 

Sopir terancam dipidana paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. 

Lalu dipidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.

"Ancaman hukumannya lumayan lama, minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Jadi disarankan untuk yang lainnya hindari penggunaan ataupun pengedaran narkotika," tegas Kasat Resnarkoba.

Kategori :