BACA JUGA:Razia Lapas Bengkulu, Tim Gabungan Temukan Benda-benda Ini
BACA JUGA:Mestinya Satpol PP Razia PNS Suka Keluyuran
DK mengaku bahwa sabu tersebut digunakannya sebagai penambah tenaga atau dopping dalam kesehariannya sebagai sopir.
Frengki mengungkapan bahwa awalnya tim melakukan penyelidikan lantara ada informasi masyarakat yang mengatakan ada seorang sopir yang diduga menyalahgunakan narkotika.
Penyelidikan dilakukan hingga ke perbatasan Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Seluma,
setelah target terkunci, lalu anggota mengikuti sang sopir hingga melewati Mapolres Seluma.
Setelah itu tim opsnal Sat Resnarkoba dibantu anggota jaga Mapolres Seluma langsung melakukan penyetopan terhadap mobil yang dikemudikan sopir.
BACA JUGA:Banyak Truk Over Tonase Melintas, BPTD Gelar Razia di Depan Gerbang Tol
BACA JUGA:Bandar Narkoba Kermin Segera Diadili
Ketika diperiksa ternyata didapati satu paket kecil diduga sabu yang tersimpan di dalam kotak rokok dan satu paket kecil diduga sabu yang berbalut tisu di kantong celana sopir.
Adapun total barang bukti (BB) diduga sabu yang diamankan yakni seberat 0,16 gram.
Selain itu juga polisi mengamankan satu perangkat alat hisap sabu (bong, red) dan satu celana pendek warga hitam.
"Ada dua paket diduga sabu yang diamankan, satu paket sudah digunakan (tersisa sedikit) dan yang satunya masih tersimpan rapi," jelas Kasat Resnarkoba.
BACA JUGA:Mobil Diduga Milik Pengguna Narkoba Diserahkan ke Polda Bengkulu
BACA JUGA:Satu Orang Ditembak, 2 Kabur! Polisi Temukan Mobil di Kebun Sawit, Diduga Terkait Narkoba
Dengan telah dilanggarannya Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika