Tertibkan APK “Bandel” ! 29 Januari Paling Lambat

Senin 29 Jan 2024 - 00:20 WIB
Reporter : Abdi Latul Fatwa
Editor : Riky Dwi Putra

Namun, audiensi tersebut juga dirancang agara gabungan Mapala tersebut mendapatkan izin dali DLH untuk cabut paksa APK tersebut. Pihaknya juga berandai apabila tidak diizinkan mereka akan tetap melakukan penccabutan APK pohon tersebut.

“Kami selanjutnya akan audiensikan pada DLH apabila ada gubrisan terkait diizinkan atau tidak kami akan tetap cabut APK itu,” ancam Mahesa.

Sebagai organisasi Mapala yang peduli terhadap lingkungan, pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal dan memperjuangkan keberlanjutan alam demi masa depan yang lebih baik.

“Sudah komitment dan tugas kita bersama untuk menjaga dan lestarikan alam,” ujar Mahesa.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Ahmad Maskuri, saat menerima audiensi tersebut memberikan klarifikasi terkaiat APK dipohon tersebut.

Ahmad menjelaskan APK pohon tersebut belum bisa ditertibkan karena yang berwenang terkait pohon di lingkungan Kota Bengkulu merupakan DLH dan penegakannya ialah Satpol PP Kota Bengkulu.

Hal tersebut termaktum dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu. dan yang menerapkan aturan tersebut sudah tentu instansi di lingkungan Pemkot Bengkulu.

“Itu diatur di perda (Nomor 4 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu, red) jadi yang berhak tentu DLH dan Satpol PP, (Kota Bengkulu, red),” ucapnya.

Ahmad juga mengungkapkan sangat menyambut baik audiensi yang dilakukan mahasiswa di Kantor Bawaslu Kota Bengkulu, ia membeberkan telah memberikan pemahaman terkait aturan serta reulasi yang ada.

“Kita sambut dan kita diskusi, Alhamdulillah mereka mengerti,” ujar Ahmad. (**)

 

Kategori :