KORANRB.ID – 978 orang penyandang disabilitas sensorik netra akan nyoblos dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 mendatang dapat perlakuan khusus.
Data tersebut, terhimpun dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) disabilitas se Provinsi Bengkulu.
Dibeberkan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi bahwa KPU memastikan para tuna netra akan mendapatkan hak suaranya sebagai warga negara Indonesia.
Adapun surat suaranya nanti akan berbentuk surat suara tulisan timbul yaitu dikenal dengan huruf, tulisan akrilik.
BACA JUGA: Setelah Panggil TKD Prabowo dan KPAI, Ahmad: Kaji, Bahas dan Beri Rekomendasi Pelanggaran
BACA JUGA:Tertibkan APK “Bandel” ! 29 Januari Paling Lambat
“Sebanyak 978 masyarakat Bengkulu yang tuna netra memilih nantinya di Tempat pilih, (TPS, red), kita pastikan teman – teman nyoblos nantinya, surat suaranya akrilik,” ucap Sarjan.
Sarjan sebut, selain pastikan penyandang tuna netra dapat haknya sebagai warga negara. KPU juga akan pastikan seluruh TPS akan ramah terhadap tuna netra.
Sarjan menjelaskan perlakuan khusus akan diterapkan kepada seluruh pemilih disabilitas yang masuk dalam kategori memilih.
Tambah Sarjan, seperti tidak ada pandangan miring terkait tuna netra yang menggunakan hak pilihnya. Hal tersebut sudah diintruksikan sejak jauh hari kepada seluruh petugas.
BACA JUGA:Def Tri: Kami Terlahir Sebagai Petarung
BACA JUGA:Anggaran Bedah Rumah Tahun Ini Hanya Untuk 6 Unit RTLH
“Kita akan pastikan juga TPS ramah untuk tuna netra, tidak ada diskriminatif oleh penyelenggaran di TPS nantinya,” ungkap Sarjan.
Selain itu, sarjan juga sebut selain tuna netra ada juga DPT disabilitas Intelektual sebanyak 627 jiwa, serta penyandang disabilitas mental sebanyak 2.124 jiwa.
Adapun maksud disabilitas intelektual yaitu seseorang yang memiliki keterbatasan pada fungsi intelektual. Sedangkan disabilitas mental bisa disebut dengan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).