Tertibkan APK “Bandel” ! 29 Januari Paling Lambat

Tertibkan APK “Bandel” ! 29 Januari Paling Lambat--Abdi/RB

KORANRB.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu meminta Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) segera menyampaikan data terkait Alat Peraga Kampanye (APK) "bandel" yang melanggar titik pasang. 

Langkah ini diambil untuk memastikan integritas pemilu yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat serta banyaknya APK peserta pemilu yang tidak kunjung ditertibkan sendiri.

Akibatnya, dalam keterangannya, Bawaslu Kota Bengkulu memberikan batas waktu hingga Senin, 29 Januari 2024 mendatang bagi peserta pemilu yang memiliki APK yang melanggar titik pasang untuk segera mencabutnya. 

BACA JUGA:Polres dan Bawaslu Awasi Akun Media Sosial

BACA JUGA:Dugaan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Kota Bakal Panggil KPAI, Ada Apa Ya?

Pemberian batas waktu ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi para peserta pemilu untuk menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku dan menjaga keberlangsungan proses pemilihan yang adil.

 “Kita rapat koordinasi, kita minta Panwascam untuk mendata APK melanggar, kita juga minta ditertibkan sendiri apabila juga tidak kita akan tertibkan yang melanggar itu,” tegas Ahmad.

Ahmad menegaskan bahwa APK yang melanggar titik pasang dapat memengaruhi keseimbangan dan keadilan dalam proses pemilihan. 

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar Panwascam segera melaporkan setiap pelanggaran terkait APK tersebut agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat. Karena Bawaslu akan secepatnya berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk ikut mentertibkan APK.

BACA JUGA:TPD Prabowo-Gibran Penuhi Panggilan, Begini Penjelasan Bawaslu Kota Bengkulu

BACA JUGA:Bawaslu: Pengawas TPS Ujung Tombak Pemilu

“Itukan bisa merusak keseimbangan pemilu sebenarnya sudah kita imbau jauh hari ini, (APK melanngar, red),” ujar Ahmad.

Ahmad juga menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap peserta pemilu yang tidak mematuhi batas waktu yang telah ditetapkan. 

Hal ini sesuai dengan komitmen Bawaslu untuk menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan pemilu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan