sebab hanya sebagian dibebankan di DAU. Jangan sampai DAU jebol karena tidal ada perhitungan,” terangnya.
BACA JUGA:4 ASN Mundur dari Bawaslu, Ada Alasan Demi Istri, Sekda: Baru 2 Pengganti
BACA JUGA:Apel Pedana ASN, Kinerja Berorientasikan Capaian
Terpisah Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut menjelaskan, terkait penerimaan PPPK memang sedang disiapkan.
Tentu Pemkab berharap semua bisa diangkat menjadi PPPK melalui usulan yang disampaikan.
Hanya saja, sekarang Pemkab Mukomuko masih menunggu seperti apa kebijakannya.
Terutama menyangkut dengan pembiayaan, apakah dibebankan ke pusat atau daerah.
BACA JUGA: 2 Mobnas Hilang, ASN Akan Disidang Ganti Rugi
BACA JUGA: ASN Bolos Jadi Target
Sebab jika dibebankan ke daerah, tentu harus tetap ada pembatasan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Sedangkan untuk persiapan penerimaan seluruh OPD sudah di minta menyampaikan analisis jabatan sesuai kebutuhan masing-masing.
"Kalau dibebankan ke daerah seluruhnya tentu kita harus menyesuaikan dengan kemampuan anggaran,” sampainya.
Lanjutnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), persoalan honorer wajib terselesaikan desember 2024 nanti.
Dimana Instansi pemerintah tidak dibolehkan lagi mengangkat non ASN atau honorer.
Namun tenaga honor yang sudah terlanjur direkrut tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Artinya tenaga honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun otomatis bakal diangkat menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).