BACA JUGA:Wow! Dinkes BU Dapat Kucuran APBN, RSUD dan RSP Lagita Dibangun Lagi, Segini Anggarannya
“Rencana dalam waktu dekat ini kami akan berkirim surat ke Satpol-PP, dan harapannya ada tindakan selanjutnya,” ungkap Sahat.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bengkulu, Gitagama Raniputera sudah mendapatkan laporan terkait Kadinsos yang hampir dilempari baru oleh gepeng saat dia bertugas.
Saat ini dia sedang berkordinasi dengan unsur terkait untuk langkah penyelesaian permasalah gepeng yang saat ini makin berani.
“Sangat disayangkan sekali atas kejadian tersebut. Oleh karena itu, kami sudah berkordinasi dengan ungsur OPD terkait untuk memastikan kejadian tersebut tidak terulang kembali,” ungkap Gitagama.
BACA JUGA:Harga Kopi Cukup Tinggi, Tapi Sayang Petani Belum Panen
Pemkot akan melakukan semua upaya agar gepeng bisa ditertibkan dengan mengedepankan asas pendekatan humanis agar dapat dibina.
“Mungkin akan ada razia rutin atau penertiban. Ini masih kita kaji. Tetapi perlu diingat, ini dilakukan secara humanis. Karena sebagian dari mereka warga Kota Bengkulu yang perlu diberdayakan dan dibina,” tutupnya.
Bagi masyarakat yang kedapatan memberikan uang ke gelandang dan pengemis (Gepeng) yang banyak memadati persimpangan di Kota Bengkulu, akan mendapatkan sanksi.
Sanksi tersebut tidak main-main, pemberi akan didenda Rp 50 juta dan kurungan penjara selama 6 bulan.
Penegakkan Perda yang sudah disahkan sejak tahun 2017 yang lalu ini sebagai upaya menekan maraknya aksi gepeng di beberapa lampu merah di Kota Bengkulu. Sehingga menimbulkan efek jera bagi masyarakat yang tetap memberikan uang.