Terlapor Penyegelan Ruang Kerja Wakil Bupati Mangkir
Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP. Rabnus Supandri, S.Sos.--
LEBONG, KORANRB.ID - Dari 8 orang terlapor dugaan penyegelan ruang kerja Wakil Bupati Lebong, satu orang terlapor mangkir dari panggilan Polisi.
Delapan orang terlapor dalam kasus ini, diantaranya MS, EK, Zu, BI, DP, EN, Er dan IK. Adapun yang belum memenuhi panggilan adalah MS.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, S.I.K, melalui Kasat Reskrim, AKP. Rabnus Supandri, S.Sos mengatakan, delapan orang terlapor sudah dikirimi surat pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan.
Namun, satu dari delapan orang terlapor, belum memenuhi panggilan Satreskrim Polres Lebong atau mangkir.
“Delapan sudah kita periksa, satu orang belum penuhi panggilan kita,” ujar Kasat, Senin, 23 Desember 2024.
7 orang terlapor yang sudah memenuhi panggilan semuanya bersikap kooperatif. Untuk hasil pemeriksaan, Rabnus belum bisa memberi penjelasan.
BACA JUGA:Serah Terima Rusun, Tunggu Berita Acara BPPPS IV
BACA JUGA: PAD RSUD Kepahiang 2024 Tak Capai Target, Puskesmas Nanti Agung Terendah
“Hasilnya nanti kita sampaikan, karena saat ini kita masih proses penyelidikan,” katanya.
Untuk terlapor yang belum memenuhi panggilan diminta segera mendatangi Satreskrim Polres Lebong.
“Kita minta bersikap kooperatif, karena ini hanya dimintai keterangan saja,” tutupnya.
Sementara untuk Drs. Farurrozi, M.Pd sebagai terlapor sudah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan ada 4 Desember 2024 lalu.
Pemeriksaan terhadap Drs. Fahrurrozi, sebagai pelapor sebagai langkah awal yang dilakukan Satreskrim Polres Lebong untuk menggali persoalan yang dilaporkan.
Diberitakan sebelumnya, Aksi penyegelan ruang kerja Wakil Bupati Lebong oleh oknum dari massa aksi Forum Penyelemat Birokrasi Lebong, 6 November 2024 lalu berbuntut panjang.