Karena apabila tidak melakukan pelunasan hingga tanggal 12 Februari ini, mka nama-nama tersebut tidak akan muncul lagi di tahap kedua nanti.
Kecuali ada kebijakan khusus dari pusat, ada perpanjangan pelunasan maka sisanya bisa melunas di tahap berikutnya.
"Tetapi jika kebijakan tidak ada, maka kita ikuti ektentuan yang sudah ada. Yang tidka melunasai harus emnunda kebernagkatan di tahun selanjutnya. Maka segera melakukan pelunasan," demikian Allazi.
Kategori :