KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, lakukan asset tracing atau penulusuran aset para terdakwa dugaan Korupsi dana KUR Bank Syariah Indonesia (BSI).
Tujuannya, untuk pemulihan Keuangan Negara (KN) yang timbul dalam perkara ini mencapai Rp 1,4 miliar.
Karena, hingga agenda pembuktian, KN Rp1,4 miliar belum bisa dipulihkan, bahkan pengembalian dari para terdakwa.
Hal ini disampaikan JPU Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira, SH, MH, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (29/1).
BACA JUGA:Timbulkan KN Rp1,4 Miliar, Ini Penjelasan Ahli Tentang Perkara Korupsi KUR BSI
BACA JUGA:Perkara Proyek Jembatan Menggiring Besar CS, RAB Menyimpang, Volume Kurang, Negara Rugi Rp353 Juta
Dikatakan Rozano, hingga kemarin KN Rp1,4 miliar belum bisa dipulihkan, lantaran para terdakwa sama sekali tidak menitipkan uang untuk pemulihan KN.
Para terdakwa yakni Robi Riantoro selaku marketing, Adi Santika mantan Branch Manager Bank Syariah dan Efriko Deswanto mantan Micro Marketing Manager.
“Dalam upaya pemulihan KN, dari kita itu sudah melakukan asset tracing terkait hartanya terdakwa,” kata Rozano.
Dijelaskan Rozano, terdakwa yang akan dibebankan Uang Pengganti (UP), merupakan terdakwa yang menikmati keuntungan dalam hal perbuatan penyaluran KUR, yang akhirnya timbul KN Rp1,4 miliar.
BACA JUGA:Kambtibmas Kurang Kondusif, Begal dan Pencuri Meresahkan
BACA JUGA:Seret Kerabat, Cairkan KUR Hingga Rp300 Juta
“Nanti kita lihat dipersidangan sampai dengan dibacakannya tuntutan lebih kurang dua minggu lagi.
Kami akan memaksimalkan adanya pemulihan atau niat baik terdakwa untuk membantu memulihkan KN,” ujar Rozano.
Untuk diketahui, ketiga terdakwa dalam sidang sebelumnya didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3, Juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.