BENGKULU, KORANRB.ID- Apakah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), berhak menerima biaya perlindungan?.
Pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS, untuk Kota Bengkulu telah dilaksanakan pada hari Senin, 22 Januari 2024.
Dimana setelah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dilantik dilanjutkan dengan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek), yang telah di laksanakan pada hari Kamis, 25 Januari 2024 lalu.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Jalan Tol Bengkulu, Kamera CCTv Tak Menyala
BACA JUGA:Oknum Caleg DPRD Kota Bengkulu Diduga Libatkan Pelajar di Sekolah, Bisa Pidana Penjara dan Denda
Setelah melakukan rangkaian kegiatan tersebut, maka Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) diharapkan telah siap untuk melaksanakan tugas yang harus mereka lakukan pada saat Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.
PTPS adalah, petugas yang telah dibentuk Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan), untuk membantu Panwaslu Kelurahan/ Desa sebagaimana telah dikutip dari Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022.
BACA JUGA:Lebih Lezat dari Daging Ayam, Berikut Olahan Burung Ruak-Ruak
BACA JUGA:Kampanye di Medsos Jangan Ada Unsur SARA
Dimana untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), akan ditempatkan 1 (satu) orang petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) Februari 2024 mendatang.
Lantas timbul pertanyaan, apakah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) akan menerima biaya perlindungan pada Pemilu serentak 2024?
Mengutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), adapun biaya perlindungan akan diberikan pada petugas badan ad hoc dan penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) pada Pemilihan 2024.
BACA JUGA:8 Referensi Mobil Nyaman dengan Pajak Rendah, Dijamin Gak Bikin Kantong Jebol
BACA JUGA:Bawaslu Terima Data APK Melanggar dari Panwascam, Berikut Rincian Zona Merah Pemasangan APK
Supaya kita dapat memahami, siapa saja pihak yang mendapat biaya perlindungan, berdasarkan informasi tersebut, berikut informasi mengenai anggota badan ad hoc penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.