Apakah PTPS Berhak Menerima Biaya Perlindungan Pemilu Serentak 2024? Ini Penjelasannya

Selasa 30 Jan 2024 - 15:30 WIB
Reporter : Fran Sinatra
Editor : Fazlul Rahman

BACA JUGA:KPU Provinsi Bengkulu Buka DPTb Khusus, Cermati 4 Kategori Masyarakat

~ Pelaporan melalui Siwaslu dilaksanakan pada tanggal 11 Februari pukul 12.00 WIB sampai dengan 13 Februari pukul 21.00 WIB. 

Demikianlah informasi apakah PTPS berhak menerima biaya perlindungan Pemilu Serentak 2024 dan salah satu tugas dari PTPS pengawasan pada masa tenang, semoga bermanfaat.(**)

Kategori :