Apakah PTPS Berhak Menerima Biaya Perlindungan Pemilu Serentak 2024? Ini Penjelasannya

Selasa 30 Jan 2024 - 15:30 WIB
Reporter : Fran Sinatra
Editor : Fazlul Rahman

~ PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)

~ PPS (Panitia Pemungutan Suara)

BACA JUGA:4 Arti Mimpi Tenggelam Menurut Primbon Jawa, Cek!

BACA JUGA:Laporan Dana Kampanye Paling Kecil, PSI Beri Klarifikasi

~ KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)

~ Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih)

~ Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS)

BACA JUGA:Waspada! Pino Raya Masuk Zona Bahaya Kasus DBD

BACA JUGA:978 Tuna Netra Nyoblos dapat Perlakuan Khusus

Selain itu,untuk penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) termasuk dalam bagian dari Badan Pangawas Pemilu (Bawaslu) sebagaimana tercantum dalam Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022. 

BACA JUGA:Wajah Jelas Terekam CCTV, Mesin Kasir hingga Iphone Xs Max Toko Aksesoris Digondol Maling

BACA JUGA: Setelah Panggil TKD Prabowo dan KPAI, Ahmad: Kaji, Bahas dan Beri Rekomendasi Pelanggaran

Yang artinya, pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) juga berhak menerima biaya perlindungan jika mengalami kondisi-kondisi tertentu.

Dikutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), berikut ini rincian biaya perlindungan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, adalah:

~ Santunan bagi yang meninggal dunia, sebesar Rp36.000.000,00

Kategori :