~ Mengawasi pelaksanaan penghitungan suara
~ Mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).
BACA JUGA:Inspektorat Tunggu Laporan Kekayaan Kades, Wajib Dilaporkan ke KPK
BACA JUGA:Pastikan Kamu Terdaftar Sebagai Pemilih, Begini Cara Cek DPT Pemilu Serentak 2024 Secara Online
2. Kewenangan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS):
~ Menyampaikan keberatan, dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan atau penyimpangan administrasi dalam pemungutan dan penghitungan suara
~ Menerima salinan berita acara dan sertifikat pada pemungutan dan penghitungan
~ Melaksanakan wewenang lainnya yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Pasar Jangkar Mas jadi Aset Pemkot
BACA JUGA:Istilah Dalam Pemilu Serentak 2024 yang Wajib Kamu Ketahui, Begini Penjelasannya
3. Kewajiban Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS):
~ Menyampaikan laporan, dari hasil pengawasan pemungutan serta penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa.
~ PTPS, menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
4. Larangan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS):
BACA JUGA:Satpol PP Geram, Ancam Kurung Pemilik Ternak
BACA JUGA:Kota Bengkulu Ada 6 TPS Khusus, Ini Lokasinya