KORANRB.ID – Walaupun sudah bekerja sebagai teknisi computer, DB (41) warga Kelurahan Pekan Sabtu, Kota Bengkulu ini masih menyambi menjadi pengedar ganja.
Dijelaskan, Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP. Tonny Kurniawan, S.I.K, saat press release, di Aula Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Selasa (30/1), bahwa DB sudah cukup lama menjalani profesi sebagai pengendar ganja.
Aktivitas peredaran ganja dari AB ini akhirnya tercium oleh Kasubdit I, Ditresnarkoba Polda Bengkulu, yang akhirnya berunjung penangkapan.
“Tersangka DB, juga merupakan residivis. Tapi sudah cukup lama,” ujar Wadir.
BACA JUGA:AMIN Kampanye di Tegal, Prabowo Tekankan Ketahanan Pangan, Ganjar Janji Kembangkan Pulau Terpencil
Diceritakan Tonny, penangakapan tersangka DB, berawal dari Subdit 1, Ditresnarkoba Polda Bengkulu, mendapati informasi bahwa di wilayah Jalan Kapten P. Tandean, Kelurahan Jembatan Kecil, Kecamatan Singaran Pati, kerap kali terjadi transaksi narkoba.
Mendapati informasi tersebut, Subit I langsung melakukan pemantauan lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Dirasa informasi tersebut, sudah valid dan penyelidikan mengarah ke tersangka DB.
“Akhirnya, kita berhasil mengamankan tersangka DB bersama Barang Bukti (BB) tiga paket ganja dan ada satu yang sudah dilinting,” katanya.
BACA JUGA:Pemerintah Desa Didesak Segera Percepat Pelaksanaan Dana Desa
Tiga paket ganja dan satu linting ganja itu didapati di saku celana milik tersangka DB saat dilakukan penggeledahan.
“BB kita dapati di saku celana sebelah kanan,” ucapnya.
Saat dilakukan introgasi, tersangka DB mulai berkicau. Dari kicauan tersangka, diketahui BB tersebut didapatkan tersangka dari P, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Mendapati informasi tersebut, tim langsung menuju rumah P. Namun P keburu melarikan diri,” terangnya.
BACA JUGA:Pengajuan Dana Desa 2024 Dibuka, Silakan Lengkapi Syarat Ini