Lebih jelas disampaikan Wadir, saat tim mendatangi rumah P. Ternyata, P sudah mencium kedatangan tim Ditresnarkoba Polda Bengkulu. Sehingga, saat rumah P digeledah, P sudah tidak berada di lokasi lagi.
“Saat ini P, masih kita buru,” sebutnya.
Untuk tersangka DB, disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan acaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan dena maksimal Rp10 miliar.
Kategori :