Teknisi Komputer Nyambi jadi Pengedar Ganja, Ternyata Residivis

Selasa 30 Jan 2024 - 23:42 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Ade HR

Lebih jelas disampaikan Wadir, saat tim mendatangi rumah P. Ternyata, P sudah mencium kedatangan tim Ditresnarkoba Polda Bengkulu. Sehingga, saat rumah P digeledah, P sudah tidak berada di lokasi lagi.

“Saat ini P, masih kita buru,”  sebutnya. 

Untuk tersangka DB, disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan acaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan dena maksimal Rp10 miliar.

 

Kategori :