Adapun komentar yang dilontarkan TPD AMIN kemarin yang dilontarkan oleh Sopian, pihaknya menyoroti proses penanganan pelanggaran atas dugaan pelanggaran kampanye Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto Kamis, 11 Januari 2023 di Balai Buntar Kota Bengkulu. Ia menilai proses penanganan oleh Bawaslu Kota Bengkulu cenderung lambat.
Pasalnya, ia membandingkan dengan penanganan kampanye Capres Anies Baswedan beberapa waktu lalu di Kota Bengkulu yang segera diproses dan tidak masuk dalam hitungan hari pihaknya telah dikirimi surat untuk dipanggil.
Sementara itu, penanganan pelanggaran pada Prabowo terkesan dilambat – lambati oleh Bawaslu Kota Bengkulu maupun Provinsi Bengkulu.
“Kita kemarin diproses sangat cepat, sementara proses atas dugaan pelanggaran kampanye paslon dua (Prabowo – Gibran, red) sangat lambat. Ini terkesan tim pengawas lambat dalam penanganan pada Paslon lain,” ungkap Sopian.
Sopian juga mengungkapkan, terkait dua dugaaan pelanggaran yang menyasar kampanye capres Prabowo tersebut merupakan pelanggaran vital.
Sebagai informasi, dugaan pelanggaran tersebut ada anak – anak di dalam kampanye Prabowo serta oknum ASN yang hadir dalam kampanye tersebut.
“Itu jelas melanggar UU Pemilu (Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, red) serta PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023, red),” tegas Sopian.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri menanggapi tudingan PH AMIN yang menyampaikan proses penanganan pelanggaran pada kampanye Prabowo tidak sama dengan kampanye Anies tidak tepat.
Ahmad menjelaskan bahwa, saat ini proses penanganan pelanggaran terhadap dugaan pelanggaran kampanye Prabowo tetap berjalan dan sesuai dengan aturan mekanisme tahapan penanganan.
“Kita proses sama, tidak ada membedakan kini kami lagi kaji serta bahas dugaan kampanye Prabowo dan akan juga mengeluarkan rekomendasi nantinya,” ungkap Ahmad.
Ahmad mengakui sebelumnya telah panggil Tim Kemenangan Daerah (TKD) Prabowo – Gibran Provinsi Bengkulu, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu untuk dimintai pandangan atas dugaan pelanggaran saat kampanye Prabowo Subianto Kamis, 11 Januari 2023 di Balai Buntar Kota Bengkulu.
“Kita telah panggil TKD Prabowo –Gibran serta pihak (KPAI, red) untuk menguatkan atas regulasi yang dilanggar, selanjutnya tahapan kaji dan pembahasan untuk selanjutnya mengeluarkan rekomendasi,” sampai Ahmad.
Ahmad menjelaskan adapun dua dugaan pelanggaran tersebut yaitu keterlibatan anak – anak dalam proses kampanye tersebut kemudian adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut dalam kampanye Prabowo tersebut.
“Dugaan pelanggaran salah satunya pada anak – anak, dan ASN itu pelanggaran aturan lain juga,” singkat, Ahmad. (**)