KORANRB.ID - Makin panas. Tim Kemenangan Daerah (TKD) Anies - Muhaimin (AMIN) versus TKD Prabowo-Gibran saling “serang”.
Balas membalas pernyataan di media terus dilakukan oleh kedua belah pihak.
Terkait proses dugaan pelanggaran kedua capres, Anies dan Prabowo saat di Bengkulu oleh Bawaslu Kota Bengkulu.
Wakil ketua PH TKD AMIN Provinsi Bengkulu, Sopian Siregar SH, M.Kn angkat bicara dan sebut pihak TPD Prabowo - Gibran tidak bisa berdalih.
BACA JUGA:TKD Prabowo-Gibran Balas Pernyataan TKD AMIN
BACA JUGA:TKD AMIN Sebut Lambat Tangani Dugaan Pelanggaran Kampanye Prabowo, Ini Klarfikasi Bawaslu
Dengan menyebut dua dugaan pelanggaran yaitu melibatkan anak-anak dalam kampanye serta ada oknum ASN di dalam kampanye tersebut hal yang biasa.
Sopian menyoroti pernyataan TPD Prabowo - Gibran yang menjelaskan adanya anak - anak pada kampanye Prabowo hal yang tidak dikehendaki dengan alasan orang tuanya mengajak anaknya.
"Menurut saya TKD Prabowo - Gibran menyebutkan anak yang ada dalam kampanye itu diajak orang tuanya, itu tetap pelanggaran maupun ASN yang ada tidak bisa mereka berdalih, itu tetap pelanggaran," singkat Sopian.
BACA JUGA: Setelah Panggil TKD Prabowo dan KPAI, Ahmad: Kaji, Bahas dan Beri Rekomendasi Pelanggaran
BACA JUGA:Bantah Lakukan Pelanggaran, TPD Prabowo-Gibran Beri Penjelasan
Sopian menjelaskan adapun regulasi anak tidak di bolehkan saat berkampanye yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan dan Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Selain itu, pelibatan anak dalam kampanye dapat dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur dengan jelas larangan bagi tim kampanye mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye.
Pasal 280 ayat (2) huruf k menyatakan bahwa anak usia 17 tahun ke bawah tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi penjara satu tahun dan denda Rp 12 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 493 UU Pemilu.