MUKOMUKO, KORANRB.ID – Pembangunan RS Pratama di Kecamatan Ipuh, tampaknya tetap gagal tepat waktu dalam penyelesaiannya sebagaimana dalam kontrak pekerjaan.
Padahal Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko telah memberikan perpanjangan waktu pekerajaan 50 hari kalender, setelah pada Desember 2023 lalu volume hasil pekerjaan belum mencapai 90 persen.
Berdasarkan data terhimpun RB, Dinas Kesehatan (Dinkes) Mukomuko masih terus mempercayai PT Belimbimg Sriwijaya untuk menyelesaikan pembangunan RS Pratama Ipuh hingga 3 Februari 2024.
BACA JUGA:Asuransi Nelayan, Pengurus Masjid dan Ketua RT/RW Segini
Karena rekanan Dinkes tersebut tidak mampu menyelesaikan pekerjaan RS Pratama Ipuh pada di tanggal 26 Desember 2023 lalu sesuai kontrak.
Tampaknya kali ini Dinkes Mukomuko kembali dikecewakan oleh rekanan, pasalnya waktu perpanjangan yang tersisa dua hari ke depan, RS Pratama Ipuh masih juga jauh dari kata rampung 100 persen.
Padahal sebelumnya Dinkes mengklaim bahwasanya hasil pekerjaan rekanan menuntaskan RS Pratama Ipuh sudah diangka 90 persen.
Padahal saat itu bangunan utama dari RS Pratama Ipuh tersebut masih banyak yang perlu dilakukan tahapan pengerjaan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo S.KM melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RS Pratama Ipuh, Jajad Sudrajat S.KM mengakui pengerjaan bangunan RS Pratama Ipuh tidak tepat waktu.
Sekalipun demikian, Jajad tetap mengklaim nprogres pekerjaan sudah mencapai 90 persen. Untuk itu rekanan diberikan kesempatan lagi hingga 3 Februari mendatang, dengan denda berjalan selama 50 hari kalender sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Pimpin RKPD 2025, Bupati Bengkulu Utara Minta OPD Kejar Program Pembangunan 2025 ke Kementerian
“Pihak rekanan PT Belimbing Sriwijaya kami beri kesempatan lagi menyelesaikan pekerjaan tersebut hingga tiga Februari mendatang. Perpanjangan waktu itu saat ini menyisakan dua hari ke depan,” sampainya.
Lanjutnya, jika memang nanti rekanan belum juga mampu menuntaskan pekerjaan hingga 100 persen, maka sesuai dengan regulasi yang berlaku pihak rekanan akan diberikan kembali perpanjangan waktu 40 hari ke depan.
Perpanjangan kedua ini terhitung dari perpanjangan waktu pertama habis 3 Februari mendatang, dengan skema denda masih tetap sama 1/1.000 dikali nilai kontrak pekerjaan. Jika dihitung, nilai dendanya mencapai Rp 130 jutaan.
Lanjut Jajad, setelah diberikan perpanjangan waktu kedua, maka rekanan kontraktor PT Belimbing Sriwijaya diminta untuk menyelesaikan sisa titik pekerjaan yang belum dilakukan sesuai dengan kontrak yang sudah di tandatangani.