Akhirnya, uang Rp800 juta lebih itu diserahkan kepada para terdakwa OOJ dalam hal ini diberikan oleh saksi Ricke James Yunsen kepada terdakwa Rahmat Nurul Safril.
“Kami patungangan. Terkumpul itu lebih kurang Rp800 juta,” sebut saksi.
Disampaikan JPU Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH secara umum saksi mengakui telah mengumpulkan uang secara patungan untuk diserahkan kepada para terdakwa OOJ. Dengan harapan, perkara dugaan korupsi BOK Kaur dapat dihentikan.
BACA JUGA:Tahap Akhir Audit KN, Penetapan Tsk Tambahan Dana BOK, Semakin Dekat
BACA JUGA:Tahap Akhir Audit KN, Penetapan Tsk Tambahan Dana BOK, Semakin Dekat
“Apapun yang disampaikan oleh para saksi itu hak mereka. Yang jelas kita fokus untuk membuktikan dakwaan,” ujar Danang.
Kemudian, dalam persidangan saksi juga menyinggung laporan ke Jaksa Agung terkait adanya jaksa di Kejari Kaur diduga melanggar kode etik saat menyelidiki dugaan Korupsi BOK Kaur.
“Memang benar ada laporan itu (Laporan ke Kejagung, red), katanya ada jaksa melanggar etik. Tetapi kan akhirnya tidak terbukti,” pungkasnya.
Kemudian dalam keterangan saksi, cukup banyak mengarah kepada terdakwa Rahmat Nurul Safril.
Selain disebut sebagai penerima uang yang diberikan saksi Ricke James Yunsen.
Terdakwa Rahmat Nurul Safril juga disebut orang yang memperkenalkan para saksi kepada terdakwa lain.
Menanggapil hal terserbut, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Ardiansyah Harahap, Bambang Surya Saputra dan Rahmat Nurul Safril, Ranggi Setiyadi, SH mengatakan
Hal itu dikarenakan para saksi lebih dahulu mengenal terdakwa Rahmat Nurul Safril.
BACA JUGA:Viral di Media, Potongan Dana BOK Sempat Stop
BACA JUGA:Tahap Akhir Audit KN, Penetapan Tsk Tambahan Dana BOK, Semakin Dekat
Sehingga, wajar saja nama klinenya banyak disebut-sebut oleh saksi dalam Persidangan dan diduga memilik peran cukup apik dalam perkara ini.