KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, kembali menghadirkan lima saksi ke persidangan.
Perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ), dugaan Korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kaur tahun 2022.
Lima saksi yang dihadirkan ke dalam Persidangan perkara yang menyeret lima terdakwa Upa Labuhari, Rahmat Nurul Safril, Ardiansyah Harahap, Bambang Surya Saputra dan Ranti Faulina.
Meliputi tiga terdakwa dugaan Korupsi BOK Kaur, yakni Darmawansya mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaur, Ricke James Yunsen mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Kaur Utara, dan Indah Fuji Astuti mantan Kapus Kaur Tengah.
BACA JUGA:Kajari Kaur 7 Kali Ditawarkan Uang Hampir Rp1 Miliar, untuk Hentikan Penyidikan Dana BOK
BACA JUGA:Ngaku Dana BOK Disunat 2 Persen, PH Minta Seluruh Kepala Puskesmas Kaur Dijadikan Tsk
Kemudian, Maya Afianti Kapus Muara Sahung, dan Imam Mustakim suami Indah Fuji Astuti.
Kelima saksi bersaksi dihadapan Majelis Hakim, diketui Majelis Hakim, Agus Hamzah, SH., MH
Pada persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu 31 Januari 2024
Dalam keterangan saksi, mereka mengakui ada patungan dengan 16 Kepala Puskesmas Kaur dan Kepala Dinas Kesehatan Kaur
Untuk mengumpulkan uang yang akan digunakan untuk menghentikan penyidikan dugaan Korupsi BOK Kaur 2022 tersebut.
BACA JUGA:Perkara Dana BOK Kaur, Kadis dan 2 Kapus Eksepsi
BACA JUGA:Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOK Kaur, 5 Tsk OOJ Disidangkan
Uang yang terkumpul berjumlah Rp800 juta lebih.
Uang itu, awalnya akan diberikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur dengan harapan penyidikan dapat dihentikan, karena tidak diterima oleh Kejari Kaur.