“Karena memang corong pertama itu ada di Safril. Sampai akhirnya ke terdakwa lain,” ucap Ranggi.
Ranggi tak menapik, bahwa untuk mempertemukan Para Kapus dengan terdakwa lain adalah terdakwa Rahmat Nurul Safril.
Bahkan diakui Ranggi, bahwa yang mengenalkan terdakwa Bambang Surya Saputra sebagai jenderal bintang dua dan terdakwa Ranti Faulina. sebagi Watimpres.
“Karena kalau dari yang bersangkutan (Terdakwa Bambang Surya Saputra dan Ranti Faulina, red) tidak ada yang memperkenalkan diri sebagai jenderal dan watimpres,” terang Ranggi.
Walaupun demikian, kata Ranggi yang menghubungi Ramhat Nurul Safril untuk mencari bantuan agar perkara ini dihentikan adalah para kapus melalui saksi Imam Mustakim.
“Artinya bukan klien saya (Rahmat Nurul Safril, red) yang menawarkan diri tapi Imam Mustakim yang meminta tolong dengan kline saya,” tutup Ranggi.
Sekedar mengulas, Bambang Surya Saputra, Ardiansyah Harahap, dan Rahmat Nurul Safril diamankan pada 28 Juli 2023 lalu di restoran cepat saji McD Jalan Hasanudin Blok M Jakarta Selatan
Dan di Hotel Red Doorz seputaran Blok M Jakarta Selatan oleh Tim Tabur Adhyaksa Intelijen Kejati Bengkulu berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejagung dan Tim Penyidik Kejari Kaur.
Kemudian disusul tersangka Ranti Faulina yang diamankan pada 3 September 2023 di Jakarta.
Selang waktu satu hari, pada 4 September 2023, Kejati Bengkulu mengamankan tersangka Upal Labuhari yang berprofesi sebagai lawyer.
Untuk diketahui, dugaan perintangan yang menyeret para terdakwa bermula dari tersangka Rahmat Nurul Safril dihubungi oleh suami Kepala Puskesmas (Kapus) Tanjung Iman Indah, berinisial FA yang saat ini menjadi tersangka dana perkara pokok dana BOK yang ditangani Kejari Kaur.
Kemudian, terdawka Ardiansyah Harahap menanggapi bahwa dirinya mengaku memiliki akses ke Kejaksaan Agung kepada Rahmat Nurul Safril untuk bisa menyelesaikan perkara dana BOK di Kabupaten Kaur.
Dari rangkaian itu, kemudian ada uang yang diterima para terdakwa dari para Kapus untuk digunakan sebagai operasional.