KORANRB.ID – Tiga saksi yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu hadir dalam persidangan dugaan penipuan calon Bintara Polri yang menyeret terdakwa Sigit Adi Nugroho.
Namun hanya satu saksi yang memenuhi panggilan yakni saksi Suryadi Saputra.
Selain saksi Suryadi Saputra, berdasarkan nama-nama saksi yang diperoleh RB.
Seharusnya istri terdakwa Sigit berinisial BN (32) mendapat panggilan juga sebagai saksi, namun tidak hadir.
BACA JUGA:Saling Curangi Perkara Penipuan Bintara Polri
Sidang pembuktian perkara dugaan penipuan calon Bintara Polri yang menyeret terdakwa Sigit Adi Nugroho terus berlanjut.
Di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu kemarin, Kamis (1/2) sidang beragendakan pemeriksaan saksi.
Dalam persidangan kemarin saksi Suryadi Saputar hanya menerangkan terkait kebenaran bahwa korban Yayat Aryansya adalah warga yang bertempat tinggal di wilayah tempatnya bertugas.
Saksi Suryadi Saputra bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di wilayah Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara.
BACA JUGA: Palsukan Tanda Tangan Atasan, JPU Hadirkan 2 Korban Lain Perkara Penipuan Bintara
BACA JUGA:Buka-bukaan Perkara Penipuan Bintara Rp 750 Juta, Saksi Minta Uang Kembali
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Dede Frastien mengaku tidak mengetahui, jika istri kliennya akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
“Untuk itu (istri terdakwa jadi saksi, red) saya belum dapat konfirmasi sejauh ini,” singkat Dede.
Dirinya berdalih, karena yang akan menghadirkan saksi adalah pihak dari JPU, jadi dirinya tidak mengetahui siapa saja saksi yang akan dihadirkan.