“Kita tidak tahu, karena undangan (saksi, red) tidak sampai ke kita,” tutupnya.
BACA JUGA:Buka-bukaan Perkara Penipuan Bintara Rp 750 Juta, Saksi Minta Uang Kembali
BACA JUGA:Perkara Penipuan Calon Bintara, Lusa Bripda SG Didakwa
Diberitakan Sebelumnya, sertifikat rumah milik terdakwa Sigit Adi Nugroho ternyata sudah ditangan korbannya dengan kerugian mencapai Rp300 juta.
Hal ini disampaikan korban, Arfan saat menjadi saksi dalam persidangan, Rabu (24/1).
Dihadapan Majelis Hakim diketuai Fauzi Israh, SH, MH saksi Arfan mengaku menjadi korban terdakwa dengan kerugian Rp300 juta.
Diceritakan saksi, uang Rp300 juta itu diserahkan saksi di rumah terdakwa yang berada di Jalan Merawan, Kelurahan Sawah Lebar.
BACA JUGA:Berkas Bripda SG Lengkap, Tahap 2 Kasus Penipuan Calon Bintara Januari Mendatang
BACA JUGA:Dugaan Penipuan Calon Bintara Lebih Satu Tsk, Pekan Depan Tahap 2
Saat itu saksi Arfan menyerahkan uang Rp300 juta bersama istrinya. Saat di rumah terdakwa Sigit Adi Nugroho, istri saksi yang menyerahkan uang itu kepada istri terdakwa.
“Sigit sempat nolak. Kemudian, Sigit (terdakwa, red) menyuruh uang itu diserahkan ke istrinya. Saat itu istri saya yang menyerahkan,” terang Arfan.
Uang R 300 juta itu, kata Arfan untuk memuluskan anaknya menjadi anggota Polri pada jalur Bintara.
Namun, sampai saat ini Arfan mengaku anaknya tidak pernah lolos menjadi anggota Polri.
“Anak saya tidak pernah lolos jadi anggota Polri. Uang saya juga belum kembali, tapi saya diminta untuk memegang sertifikat rumah sebagai jaminan,” ucap Saksi Arfan.
Sedangkan saksi, Hopi yang juga menjadi salah satu korban terdakwa Sigit Adi Nugroho, tidak mengetahui
Berapa nominal uang yang diserahkan kepada terdakwa untuk menjadikan anaknya sebagai anggota Polri melalui jalur terdakwa Sigit Adi Nugroho.