pertama Rp 100 juta, kedua Rp 40 juta dan penyerahan terakhir Rp 60 juta.
Sehingga total keseluruhan Rp 750 juta.
Termuat dalam dakwaan JPU, selain Yayan Aryansyah masih ada korban lain yang menjalani tes jalur khusu dari terdakwa Sigit Adi Nugroho.
Terdakwa memberikan surat keputusan kelulusan seleksi penerimaan Bintara Polri kuota khusus 2023,
dibacakan diteras rumah terdakwa pada 19 Juli 2023 lalu, namun semua itu tidakla benar, karena Yayan Aryansyah tidak pernah diterima menjadi anggota Bintara Polri.
Kategori :